Headline

Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 10 Boks Daging Penyu Dilindungi

Mataram (netlombok)-

Direktorat Polairud Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan sepuluh boks daging satwa dilindungi, yaitu penyu hijau yang  akan di kirim ke Bali untuk kebutuhan konsumsi. Polda NTB sekaligus mengamankan tiga orang tersangka asal Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa 1 Agustus 2023 menerangkan, penangkapan tiga orang pelaku penyelundupan masing-masing berinisial S (65) pemilik barang, IGR (45) sopir pick up dan IGS (35) sopir truk, berkat laporan warga masyarakat terkait maraknya penyelundupan satwa dilindungi ke luar pulau NTB.

“Ini ada tiga laporan polisi mulai tanggal 25 Juli hingga tanggal 27 Juli ada sembilan barang bukti yang disita berupa daging penyu hijau dan truk dan pickup,” ungkapnya

Agar perbuatan mereka tidak tercium Polisi, tiga pelaku sembunyikan 14 ekor daging penyu hijau yang sudah di potong, di sembunyikan dalam sepuluh boks sherophom, kemudian ditumpuk dalam muatan bahan komoditi yang rencana akan dikirim ke pulau Bali melalui pelabuhan kayangan Lombok Timur.

“Daging penyu hijau ditempatkan dalam boks sterofom ada sebanyak 10 boks, dimana perboxnya berisi kurang lebih 30 kg daging penyu hijau,” ujarnya.

Petugas selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap isi muat truk yang diangkut oleh pelaku IGR, al hasil petugas menemukan tumpukan boks daging penyu hijau, di atas truk dalam tumpukan bahan komoditi.

“Kita periksa lima orang saksi termasuk sopir dna tiga orang tersangka, mereka diancam lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, mereka mengancam kepunahan ekosistem penyu hijau, total yang dia makna ada sekitar 300 kg daging penyu hijau  dengan nilai 40 juta rupiah dimana pelaku menjual perkilo itu 150 ribu rupiah,” bebernya.

Dari hasil interogasi pelaku S, bahwa mereka sudah dua kali melakukan pengiriman daging penyu hijau dilindungi ke pulau Bali, penyu mereka peroleh dari warga di pulau Sumbawa, dibeli dengan harga mulai dua ratus ribu hingga tiga ratus ribu per ekornya.

“Sudah dua kali melakukan pengiriman dua boks , kalau mereka hanya mengangkut saja, saya beli ada yang tiga ratus dan juga yang empat ratus tergantung berat penyu Hijau, untuk dagingnya kita potong di sini terus kita taruh dalam boks di masukan es batu,” ucapnya.

Lebih lanjut S sehari-hari sebagai pengusaha mengaku, meski dia tahu bahwa penyu hijau dilindungi, namun karena harga cukup menggiurkan, membuat dirinya memutuskan untuk melakukan penyelundupan tersebut.

“Saya hanya mengirim jika ada pesanan, saya kerjakan usaha ikan, saya tahu penyu hijau itu di lindungi, tapi karena ekonomi lemah , makanya apa-apa saja yang ada itu kita jual,” tegasnya.

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku terancam 40 ayat 2 atau ayat 4 JO pasal 21 ayat 2 tentang tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. Sementara itu, untuk barang bukti sepuluh boks penyu hijau langsung dimusnahkan dengan cara dikubur.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button