News

Barang Bukti Narkotika dari 25 Kurir dan Pengedar Dimusnahkan

Lombok (netlombok)-
Polda NTB menggelar acara pemusnahan barang bukti Narkoba, bersama sejumlah stakeholder terkait di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (22/2/2023).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mulai bulan Desember 2022 lalu hingga Februari 2023 ini.

Terduga pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut berjumlah 25 orang terdiri dari kurir dan pengedar.

Sebanyak 25 terduga pelaku ini, diungkap dari 18 kasus yang berhasil ditangani Polda NTB dari tiga bulan lalu.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto merinci barang bukti yang berhasil dikumpulkan Direktorat Narkoba Polda NTB dari 18 kasus yang ditangani ini berupa Shabu 1.560,371 Gram (1,5 Kg), Ganja 1.073,65 Gram (1 Kg), uang tunai Rp21.758.000, handphone 22 unit berbagai merk dan sepeda motor sebanyak 6 Unit.

Sementara Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, dalam rangka pengamanan event WSBK Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda NTB melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Ia menjelaskan, seluruh pengungkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang telah melalui proses penyelidikan tentang rencana masuknya narkotika jenis shabu dan ganja dalam jumlah besar dari Sumatera melalui perjalanan darat oleh beberapa kurir maupun paket jasa pengiriman ke Pulau Lombok.

“berkat informasi tersebut, dilakukan penangkapan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan serta penentuan status tersangka,” ujarnya.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button