News

Seorang Wanita Paruh Baya di KLU Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Lombok Utara (netlombok) –

Kepolisian Resor Lombok Utara, kegiatan anggota Polsek Pemenang bersama dengan tim INAFIS Sat Reskrim Polres Lombok Utara melaksanakan kegiatan olah TKP atas adanya laporan dari masyarakat bahwa salah seorang pria paru baya ditemukan meninggal dengan cara gantung diri di Dusun Kumbul Madani, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Senin (18/09/2023)

Korban yang di temukan gantung diri  bernama Marhanun (50) perempuan asal Dusun Kumbul Madani, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang Lombok Utara.

Menurut keterangan saksi, Haerul Abrar yang merupakan  keponakan korban sebelumnya mencari keberadaan korban karena belum pulang dari siang, kemudian mencari kerumah Saudari Sarminah saudara korban akan tetapi tidak menemukan keberadaan korban. kemudian Haerul balik kerumah korban dan langsung membuka pintu rumahnya tiba – tiba mendapati korban dalam keadaan tergantung di rangka plafon rumahnya, korban tergantung menggunakan seutas tali jemuran, melihat kejadian tersebut warga langsung menurunkan korban.

Tim Inafis melakukan olah TKP kemudian tim dari Puskesmas Pemenang  langsung melakukan pemeriksaan terhadap  jenazah korban, dan Adapun hasil  Visum Et Revertum (VER) yang di laksanakan  bahwa ditubuh jenazah korban tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan dan murni jenazah melakukan aksi gantung diri.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si melalui Kapolsek Pemenang  Iptu Hadi Suprayitno,S.Sos., membenarkan saat di konfirmasi oleh awak media di sela-sela kegiatannya  hari ini  selasa ,19/09/2023, tentang  kegiatan yang di laksanakan oleh anggota Polsek Pemenang bersama dengan tim Inafis Sat Reskrim Polres Lombok Utara yang  mendatangi TKP  dengan Adanya laporan Masyarakat RT. 02 Dusun Kumbul Madani Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang yang meninggal dengan cara gantung diri di di Dusun Kumbul Madani Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Atas musibah tersebut, pihak keluarga mengikhlaskan atas kematian korban (Marhanun) dan Pihak keluarga menolak untuk dilakukan outopsi  serta sudah dibuatkan surat pernyataan penolakan Outopsi oleh anggota.(MDE)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button