Kriminal

Perempuan Asal KLU Tersangka Kasus ITE Penuhi Panggilan Penyidik, Dicecar 25 Pertanyaan

Mataram (netlombok)-
Perempuan asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) inisial CM, merupakan korban kekerasan seksual yang menjadi tersangka kasus Transaksi Elektronik (UU ITE) penuhi panggilan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Pemanggilan CM sebagai tersangka dimintai sejumlah keterangan atas cuitannya di akun media sosial terkait CM menerima tindak kekerasan seksual dilakukan oleh manajer salah satu hotel di KLU ini.

Kedatangan CM didampingi oleh kuasa hukumnya pada pukul 12:00 Wita ke Polda NTB. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik terhadap CM selama 2 jam dengan beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada CM sebagai tersangka.

“Tadi status BAP tersangka. Ada sekitar 25 pertanyaan dan yang menjadi titik poin pertama terkait dengan tujuan CM mengunggah status facebook tanggal 7 Juni 2023,” ujar Kuasa Hukum CM, Yan Mangandar kepada awak media, Senin (13/5/2024).

Lebih lanjut, dari poin pertama tersebut tujuannya ada dua. Pertama status tersebut berisi tulisan dengan hasil 2 screenshot. Pertama adalah akun tiktok dan kedua screenshot chat whatsapp antara ibu CM dengan manajer tempat CM melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL), yang menanyakan mengapa CM tidak pernah masuk PKL.

“Klien saya ini menyampaikan alasan mengupload itu (status,red) pertama kecewa terhadap AD yang merupakan manager hotel di salah satu hotel di KLU. Sebelumnya di hadapan keluarga CM, AD ini mengaku dan meminta maaf telah melakukan pelecehan seksual terhadap CM,”terangnya.

Namun di akun youtube dan tiktok AD justru membantah pernah melakukan kekerasan seksual. Bahkan menuduh CM ini memfitnah dirinya. Kedua CM ini kecewa terhadap keputusan polisi yang menyatakan laporannya di Polres Lombok Utara belum cukup bukti, padahal jelas CM ini mengalami kekerasan seksual.

“Ada diskusi juga tadi, karena pertanyaannya hampir mengarah seolah-olah klien kami melakukan pencemaran nama baik terhadap AD. Tapi CM membantah tegas, bahwa status facebooknya tersebut tidak ditujukan terhadap personal siapapun. Termasuk ke saudara AD, hanya berisi kekecewaannya dia saja,” jelasnya.

Bahkan dalam curhatannya di media sosial tersebut tidak menyebut nama dan lokasi. Sehingga CM merasa tidak melakukan tindak pencemaran nama baik. “Dan kami konfirmasi pemeriksaan yang tanggal 26 Maret 2024. Karena korban CM bingung pemeriksaannya sebagai saksi atau tersangka, ternyata sebagai saksi,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum CM juga melakukan komunikasi terhadap anggota cyber Ditreskrimsus polda NTB. Pihaknya menjelaskan beberapa fakta yang mungkin mereka miskomunikasi selama ini. Terutama mengenai bahwa CM ini adalah korban kekerasan seksual dan sudah melapor ke Polres Lombok Utara dan prosesnya masih berjalan, bukan berhenti.

“Ternyata informasi yang di dapat adalah berhenti, tapi kami tegaskan bahwa SP2HP terakhir Polres Lombok Utara adalah aduan yang dimaksud bahwa belum cukup bukti,” ucapnya.

Miskomunikasinya yakni, bahwa mereka (penyidik) sudah dapat informasi itu dihentikan, tapi ternyata belum. Karena memang seharusnya kasus perkara tindak pidana, terutama terkait ITE. Kalau seandainya tindak pidana asal disampaikan ke publik, harusnya tindak pidana asal itu dibuktikan lebih dulu.

“Jangan tindak pidana ITE yang di proses, ini sebenarnya di pasal 10 undang-undang LPSK itu ditegaskan bahwa pelapor mengadukan tindak pidana atas laporan tersebut, itu tidak boleh di proses tindak pidana. Seharusnya CM tidak boleh diproses pidana atas laporannya,” bebernya.

Kendati demikian, kuasa hukum CM berharap penyidik subdit V cyber Ditreskrimsus Polda NTB dapat menghentikan kasus ini. Karena ada dua alasan formil, dari ketika kasus ini dinyatakan naik ke tingkat penyidikan sudah banyak kesalahan-kesalahan yang sifatnya administratif yang dilakukan oleh subdit V cyber.

Antara lain, misalnya ketika kasus ITE ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Apalagi melihat keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) di 130, paling lama 7 hari setelah ditetapkan kasus ini naik ke penyidikan atau setelah dikeluarkan surat penyidikan paling lama 7 hari. Kejaksaan, terlapor dan pelapor itu wajib diberikan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan).

“Tapi sampai hari ini (Senin,red) klien kita belum pernah, padahal kasus ini ditetapkan penyidikan 25 September 2023. Sampai hari ini klien kami tidak dapatkan, salah satunya itu. Kami tidak laporkan balik, tapi kami mengupayakan mendorong kasus kekerasan seksual yang di Polres Lombok Utara,” pungkasnya. (GYM/NL).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button