News

Makin Simpel Bayar Pajak Kendaraan dengan “e-Samsat Delievery”

Lombok (netlombok)-

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB sukses mengembangkan layanan bayar pajak kendaraan berbasis teknologi digital, dengan diluncurkannya  e – Samsat Delivery.

Kini bayar pajak kendaraan bermotor cukup hanya dilakukan dari tempat. Lalu fisik surat-surat kendaraan diantarkan oleh petugas. Pemilik kendaraan sudah tak harus lagi mencari Samsat keliling, atau ke kantor-kantor pelayanan Samsat untuk membayar tagihan pajak-pajak kendaraannya.

e-Samsat Delieveri diluncurkan Sabtu, 22 Februari 2022 di Lombok Epicentrum Mall (LEM). Sekaligus diselenggarakan sejumlah kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh element masyarakat yang berkunjung ke LEM.

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani menjelaskan, e-SAMSAT NTB merupakan salah satu inovasi dari tim pembina SAMSAT Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ dan pembayaran PNBP Pengesahan STNK.

Melayani Pembayaran Pajak Tahunan dan Pengesahan STNK Khusus Kendaraan Bermotor Pribadi (PLAT HITAM). Kendaraan Tidak Dalam Status Blokir. Kendaraan Bermotor Masih Dalam Masa Pajak (Tidak Jatuh Tempo). Wajib Pajak Perseorangan (Bukan Badan Usaha/Yayasan/Lembaga Sosial). Pembayaran Dapat Dilakukan Paling Cepat 3 (Tiga) Bulan Sebelum Jatuh Tempo Pajak.

Keuntungannya menggunakan  e-Samsat Delievery, adalah, pembayaran  pajak kendaraan bermotor lebih mudah. Pengesahan notice pajak kendaraan bermotor diantar ke tempat tujuan. Dan pembayaran non tunai /cashless menjamin pajak kendaraan yang dibayar sesuai dengan tagihan.

“Pembayaran pajak – pajak kendaraan sudah dapat dilakukan tanpa harus keluar mencari tempat bayar pajak. Tidak perlu menggunakan uang tunai. Dan jumlah yang dibayar adalah sesuai tagihan, tanpa harus mendapat kembalian,” jelas Eva.

Ditambahkan, pemilik kendaraan cukup mendownload aplikasi Samsat Delievery dan registrasi akun. Selanjutnya tinggal mengikuti petunjuk yang terdapat di dalam aplikasi.  Layanan fasilitas tergantung kebutuhan konsumen.

“Kalau sudah bayar, dan sudah mencatumkan lengkap alamat pengiriman, surat-surat kendaraannya tinggal tunggu diantarkan. Tanpa ada biaya tambahan (gratis),” jelas Eva.

Tahun 2022, capaian PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) terealisasi sebesar Rp512,74miliar meningkat 10,92% sebagai dampak positif dari Peraturan Gubernur NTB Nomor 97 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB terealisasi sebesar Rp353,84 meningkat 11,02% atau senilai Rp35,11milyar ditandai dengan meningkatkan penerimaan dari Kendaraan Baru, PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) terealisasi Rp412,84milyar meningkat 45,69% atau senilai Rp129,49miliar.

Dengan penambahan fasilitas dan kemudahan layanan pembaran pajak kendaraan bermotor ini, Eva berharap target penerimaan pajak kendaraan bisa terlampaui.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button