Selamat Tinggal, Merpati Resmi Dibubarkan
Lombok (netlombok)-
Maskapai pelat merah yang pernah menjadi kebanggaan, Merpati Airlines resmi dibubarkan. Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2023 itu, pembubaran Merpati Airline tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
Dikutip dari laman CNN Indonesia (22/2/2023), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut. Selanjutnya, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun penyelesaian pembubaran Merpati Airlines termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Airlines disetorkan ke kas negara.(DLN)



