News

IMAC : Sengketa Bisnis Bisa Diselesaikan Tanpa ke Pengadilan

Lombok (netlombok)-

Internasional Mediation Arbitration Center (IMAC) menawarkan sengkete bisnis diselesaikan dari luar pengadilan, atau melalui arbitrase. Karena dinilai lebih bijak bagi pengusaha atau perusahaan yang bersengketa.

Setelah ditetapkan pemerintah pusat sebagai salah satu daerah prioritas wisata, kegiatan bisnis semakin tinggi di NTB. Pembangunan yang melibatkan banyak pihak dan dunia bisnis di berbagai sektor ini berdampak pada meningkatnya risiko hubungan bisnis akibat adanya perbedaan pendapat.

Tidak jarang perbedaan ini berujung pada sengketa. Sehingga diharapkan metode penyelesaian yang cepat, mengikat, damai, sekaligus tetap menjaga martabat para pihak.

Arbitrase dan mediasi bisa menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa bisnis di luar pengadilan. Yang dapat dipilih pelaku bisnis dan pencari keadilan. Namun harus didasarkan pada perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. 

Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Anangga W. Roossiono mengatakan, perjanjian arbitrase adalah kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Sengketa yang bisa diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa perdagangan.

“Yang dimaksud dalam perdagangan adalah kegiatan dibidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri barang dan jasa,” katanya usai kegiatan Seminar Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan Melalui Arbitrase dan Mediasi di Prime Park Hotel, Kota Mataram, kemarin (27/2/2023).

“Sedangkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian,” tambahnya.

Menurut Anangga, arbitrase dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa yang efisien baik biaya dan waktu. Dengan menempuh jalur arbitrase, perusahaan akan menghemat biaya.

Kelebihan arbitrase dibanding pengadilan adalah sifat kerahasiannya karena keputusannya tidak dipublikasikan. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis bersifat internasional yang biasanya menggunakan perjanjian arbitrase.

Wakil Ketua Internasional Mediation Arbitration Center (IMAC) Aryoputro Nugroho mengatakan, arbitrase ibarat pengadilan namun rasa musyawarah. Lantaran mengeluarkan sebuah putusan sengketa perdamaian.

 “Kulitnya pengadilan tapi rasanya musyawarah,” imbuhnya.

Menyinggung sifat kerahasiannya, kata dia, memberikan peluang baik bagi pelaku usaha yang sudah pernah bersengketa. Yang mengetahui hanyalah pelaku-pelaku bersengketa saja dan arbitrator. “Keunggulannya itu tertutup, fleksibel, cepat, diputuskan oleh ahli dan lintas batas,” tambah Aryoputro.

Ia menjelaskan, IMAC merupakan lembaga independen bidang mediasi, sebagaimana juga pada arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) lainnya.

IMAC hadir untuk menjadi pilihan utama para pelaku bisnis yang sedang menyelesaikan sengketa. Serta memberikan pelayanan terutama melalui proses mediasi, selain tersedia pula pelayanan arbitrase dan APS lainnya.

“Kami juga mengembangkan penggunaan mediasi, arbitrase dan APS lainnya dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan sertifikasi, meningkatkan standar keahlian dan etika, serta mensosialisasikan pemahaman, penggunaan dan pemanfaatan mediasi dan bentuk-bentuk APS lainnya,” tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menuturkan, penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak memerlukan waktu yang panjang dan pengadilan tidak perlu ikut campur.

Saat ini NTB, menjadi salah satu daerah berkembang dalam dunia usaha. Bisa dibayangkan jika sengketa perdagangan tersebut semuanya harus diselesaikan dalam pengadilan tentu memakan waktu dan biaya.

“Agar masyarakat yang bersengketa ini tidak sedikit-sedikit bawa ke pengadilan, apalagi sengketa perdata dibawa ke kepolisian,” ucapnya.

Sehingga penting bagi masyarakat paham penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan melalui arbitrase dan mediasi. Hasil dari seminar ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dari bawah dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase.

“Mufakat ini sangat penting selesaikan sengketa di dunia usaha. Kita angkat kembali proses mufakat secara adat budaya Indonesia,” pungkasnya. (DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button