Dukun di Lombok Utara Tega Menggerayangi Pasien Sendiri
Lombok (netlombok)-
Tega pria yang sehari-hari sebagai dukun pengobatan di Lombok Utara, mencabuli remaja 15 tahun, yang merupakan pasiennya. Aski bejat dilakukan oleh pria 43 tahun ini karena khilaf usai mengobati korbannya yang sakit.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, menerangkan Pencabulan yang terjadi pada anak dibawah umur ini, tepatnya pada Februari lalu di Kecamatan Bayan. Pelaku berinisial (SM) yang merupakan dukun dipercayai bisa melakukan pengobatan tradisional di lingkungannya.
“Korban ini sakit dan dibawa oleh orang tua korban untuk berobat ke rumah pelaku dan mengikuti pengobatan yang dilakukan oleh pelaku,” ujar I Made Sukadana, Jumat (10/3/2023).
Saat itu korban diminta untuk menginap di rumahnya dengan tujuan agar korban bisa cepat sembuh. Setelah dua minggu pengobatan, korban pulang dah pergi sekolah namun penyakitnya kambuh. Korban ini mengalami sakit gatal-gatal dan sering kali kerasukan mahluk halus.
“Ketika koban kambuh, itu dibawa kembali ke rumah pelaku. Saat itu korban tidak sadarkan diri dan pelaku membawa korban ke dalam kamarnya melakukan pencabulan. Keterangan pelaku karena khilaf,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dengan tindakan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan tindakan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lombok Utara.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat Jo pasal 760 atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (MYG)



