Di Masjid Raya Sumbar, Khatib Menyanjung Perda Sholat Jumat Khusu’ di Kabupaten Bima

Padang (netlombok)-
Khatib sholat Jumat di Masjid Raya Sumatera Barat, Drs. H. Johardi, Dt. Bandaro Putih, M.A.,KUM menyanjung sekaligus menjadikan contoh Pemda Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat sebagai satu – satunya kabupaten di Indonesia yang kebijakannya mengkombinasikan syariat Islam melalui Peraturan Daerah (Perda) sholat Jumat.
Khatib menyampaikan materi khotbah tentang keharusan menegekkan sholat untuk mendatangkan keberkahan dan kebahagiaan hidup dalam berbangsa dan bernegara.
“Di negeri ini, dari sekian banyak kabupaten kota dan provinsi, hanya satu kabupaten yang mrmbuat Perda sholat Jumat, namanya Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat,” kata khatib menyampaikan khotbahnya dihadapan ribuan jamaah yang mengikuti sholat Jumat (17/3/2023).
Sebagaimana diketahui khotib, saat akan dimulai sholat Jumat, hingga selesainya di Kabupaten Bima, tidak boleh ada aktifitas apapun hingga kendaraan di jalan jalan harus berhenti untuk bersiap siap sholat Jumat.
“Kita, di daerah yang sangat berperadaban, balum melaksanakan seperti itu,” ujarnya.
Dalam pesan khotbahnya disampaikan, jika ingin hidup bahagia, tegakkan sholat. Sebagaimana perintah Allah, SWT yang menjanjikan kebahagiaan kepada orang orang yang menegakkan sholat, dan melaksanakan sholat lima waktu dengan sebaik baiknya.
“Kalau sholat jangan sekedarnya. Kalau bisa ke masjid. Supaya jangan ke masjid seminggu sekali, hanya saat sholat Jumat,” katanya.
Dengan menegakkan sholat, ia meyakinkan negeri ini akan terhindar dari persoalan persoalan bangsa.
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Jumat Khusu’ .
Pada Bab I Perda ini dijelaskan Jumat khusus adalah waktu tertentu pada hari Jumat untuk menghentikan aktifitas untu kekhusu’an shalat Jumat.
Penutupan itu satu jam sebelum pelaksanaan shalat Jumat, kecuali ambulance dan kendaraan pemadam.(DLN)



