News

KLU, KSB, dan Loteng Belum Berstatus Kabupaten Layak Anak

Lombok (netlombok)-

Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat belum menyandang status kabupaten layak anak (KLA).

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca (DP3AP2KB) Provinsi NTB Hj. T Wismaningsih Drajadiah, menyebut, target Provinsi NTB, ketiga kabupaten tersebut bisa menjadi layak anak tahun 2023 ini. Sementara tujuh kabupaten/kota lainnya di NTB sudah mendapat predikat kota  layak anak dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada tiga kabupaten ini dalam upaya memenuhi target KLA tahub 2023. Pendampingan mulai dari imput data hingga proses verifikasi tanggal 23 Maret besok.

“Sekarang saja kami sedang melakukan pendampingan. Orang dari KSB sedang berada di kantor untuk melakukan konsultasi dan saling koreksi. Kami juga advokasi kepada pimpinan daerah yang belum dapat predikat KLA itu,” ujar Wismaningsih.

KLA sendiri merupakan program terintegrasi dalam pembangunan yang memperhatikan hak-hak anak. Seluruh kabupaten/kota di NTB sebenarnya sudah melaksanakan hal itu, namun dalam proses penginputan data, banyak yang masih keliru dan belum optimal. Itulah sebagian hambatan sehingga tiga kabupaten ini belum KLA.

“Selanjutnya masih banyak yang berpikir bahwa program KLA ini adalah program pemberdayaan perempuan. Padahal ini bukanlah program pemberdayaan perempuan. Namun semua OPD yang terkait dengan pelayanan-pelayanan anak dan progran pembangunan yang terintegrasi, semua punya kewajiban memperhatikan anak,” ujarnya.

KLA sendiri adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Semuanya terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

KLA juga bisa diartikan sebagai kabupaten/ kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah menetapkan 31 indikator pemenuhan hak anak yang sekaligus juga merupakan Indikator KLA.

Seluruh indikator tersebut dikelompokkan menjadi enam bagian, yaitu bagian penguatan kelembagaan dan lima klaster hak anak, yang meliputi klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, dan klaster perlindungan khusus.

Dengan indikator tersebut kabupaten/kota dapat mengetahui pencapaian upaya pemenuhan hak anak di daerahnya.

KLA memiliki empat klasifikasi yang berbeda yaitu KLA tingkat pratama, madya, nindya dan utama. Bagi kabupaten/kota yang sudah berstatus KLA, mereka mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang dialokasikan ke UPTD masing-masing daerah yang menangani masalah perempuan dan anak. Sementara bagi daerah yang belum berstatus KLA, secara otomatis belum mendapatkan DAK Non Fisik untuk perlidungan perempuan dan anak ini.(002)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button