News

Jaksa Kembali Periksa Sekda NTB

Lombok (netlombok)-

Kejakasaan Tinggi (Kejati) Mataram masih terus melakukan pemeriksaan pada kasus tindak korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Sekda NTB yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, saat ini kembali diperiksa, masih sebagai saksi.

“Iya benar (diperiksa), sebelum shalat Jumat tadi, dari jam 09:00 Wita pagi tadi, masih berlanjut pemeriksaannya,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Jumat (24/3/2023).

Untuk hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik,  belum dapat diberitahukan. Karena telah masuk ke materi penyidikan. “Yang pasti yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini,” katanya.

Penyidik Khusus Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat, sebagai saksi terkait yang mereka ketahui selaku pejabat dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur.
Diantaranya yang diperiksa sekda NTB, Bupati Lombok Timur dan mantan Bupati Lombok Timur.
Bahkan beberapa waktu lalu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

“Kalau hari ini cuma sekda yang dijadwalkan (pemeriksaan), yang lain belum ada info dari penyidik untuk jadwal pemeriksaan berikutnya,” jelasnya.

Penyidik saat ini masih dilakukan pendalaman. Setelah dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni kepala Dinas ESDM dan dari PT AMG.

Sebelumnya, Pidsus Kejati NTB melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM NTB di kota Mataram dan kantor PT. AMG ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi dokumen dan barang bukti penyidikan dari kasus dugaan korupsi pada kegiatan penambangan pasir besi di Lombok Timur. Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-42/N.2/Fd.1/02/2023.

Sebagaimana diketahui, Kejati NTB mengusut kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgadinh, kecamatan Pringgabaya Lombok Timur pada tahap penyidikan. Pengusutan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Dalam penyidikan ini pihaknya telah mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tambang pasir besi oleh salah satu perusahaan yang masuk dua kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button