Disiapkan Posko Aduan, Silakan Melapor Soal THR

Lombok (netlombok)-
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Putu Gede Aryadi menyatakan telah terbentuknya posko-posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
“Sudah dibentuk posko di provinsi maupun di kabupaten/kota yang merupakan kolaborasi antara bidang HI (Hubungan Industrial), mediator dan para pengawas,” jelas Gede Aryadi, Jumat (31/3/2023).
Tugas dari petugas posko ini adalah melakukan sosialiasi dan edukasi terkait pemberian THR keagamaan, serta memberikan layanan konsultasi, penerimaan pengaduan dari para pekerja sekaligus menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
“Laporan sih belum ada, tapi posko sudah bekerja diawali dengan sosialisasi, dan menyediakan layanan konsultasi,” imbuhnya.
Jika nantinya terdapat laporan pengaduan THR, tambah Mantan Kepala Dinas Kominfotik NTB ini, tentu pertama dilakukan adalah memanggil para pihak, antara pekerja dengan perusahaan. Lalu mencarikan jalan keluarnya secara bersama-sama.(DLN)



