Penjual Pakian Bekas akan Dibina, Distributor Ditindak

Lombok (netombok)-
Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Perdagangan melarang bisnis thrifting (pakian bekas) sesuai dengan perintah presiden.
Bagi lapak-lapak jualan thrifting di pasar dengan akan dibina agar tidak memperjual belikan barang bekas impor kepada masyarakat. Sedangkan para distributor akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian.
Baru-baru ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil menggagalkan penyeludupan barang bekas impor sebanyak 31 bal. Rencananya akan disebarkan kebeberapa tempat di NTB.
Seorang wanita 30 tahun ikut diamankan karena dugaan kasus penyeludupan tersebut. Apalagi banyak pedagang menggantungkan dihidup mereka dari penjualan thrifting.
“Kalau untuk berikutnya kita akan lakukan pembinaan. Apabila itu lapak-lapak kecil di pasar. Tetapi kalau distributor tetap kita lakukan penindakan,” ujar Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Selasa (4/4/2023).
Meskipun sudah ada satu orang diamankan atas kasus tersebut. Dari pihak kepolisian serta stakeholder terkait, baik Dinas Perdagangan, Bea Cukai, tetep akan melakukan pengawasan. Terutama mana saja distributor-distributor besar, kemudian mana penjual.
“Dengan adanya kerjasama ini kami mengingatkan terhadap masyarakat, jangan sampai ada penjualan ataupun barang-barang bekas yang masuk ke wilayah NTB,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, larangan presiden terkait impor barang bekas. Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan barang dilarang impor.
Senada, Kepala Bidang Perizinan dan Tertib niaga Dinas Perdagangan NTB Prihatin Haryono mengatakan, jika para pedagang yang sudah memperjual belikan barang bekas impor di pasar yang ada. Pihaknya akan terus melakukan edukasi dan pembinaan kepada mereka. Kemudian memberikan pemahaman kepada masyarakat ini terus menerus, terkait impor barang bekas.
“Jadi banyak hal yang menyangkut terhadap pakaian bekas ini. Dari dua sisi, pertama dari segi ekonomi bisa terpengaruh, dan sisi kesehatan,” ujarnya.
Dimana pakaian bekas ini tidak diketahui sumbernya. Sehungga dikhawatirkan menjadi faktor pembawa penyakit dari luar. Karena sebagian besar masyarakat tau, apalagi ini merupakan barang ilegal dan tidak melalui karantina. Tetapi langsung dijual begitu saja kepada masyarakat.
“Syarat memasukkan barang dari luar harus memasuki wilayah karantina. Jadi kalau barang-barang seperti ini tidak masuk ke Karantina, ini berpontensi menimbulkan penyakit atau pemindahan penyakit dari luar. Seperti hepatitis dan lainnya,” terangnya.
Maka dari dilakukan edukasi terutama bagi mereka yang sudah terlanjur menjual. Karena wilayah NTB itu wilayah penjualan bukan distributor.
“Kepada kabupaten kota karena izin perdagangan itu sudah diserahkan ke kabupaten/kota, jadi terus kita lakukan pembinaan dan edukasi minimal bisa di kurangi,” imbuhnya. (MYG)



