News

Bertambah Lagi Tersangka  Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lotim

Lombok (netlombok)-

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan tersangka baru, kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

Sebelumnya sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM NTB dan kepala Cabang PT. Anugrah Mitra Graha (AMG). Artinya sudah ada tiga orang tersangka atas kasus tersebut.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara PSW selalu direktur utama PT. AMG alamat Jakarta, terkait kasus pasir besi,” ujar Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Kamis (13/4/2023).

PSW sendiri ditangkap di Jakarta, karena posisinya disana. Proses penangkapan tersangka dilakukan serangkaian pemeriksan mulai pukul 09:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan tersangka sesuai dengan barang-barang yang menguatkan Direkrur Utama PT AMG sebagai tersangka atas kasus tersebut.

“Jadi dilakukan pemeriksaan di Jakarta, diperiksa, tetapkan tersangka dan kita bawa kesini,” ucapnya.

Bahkan sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kejati telah melakukan proses penyelidikan sekali. Namun saat tersangka dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan, sayangnya PSW tidak koperatif ketika dilakukan pemanggilan berkali-kali oleh Kejati.

“Iya (sudah dipanggil sampai tiga kali, red). Kalau koperatif ngga mungkin temanhteman kesana, kalau koperatif dipanggil kesini datang,” terangnya.

Kejati NTB mengusut kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, kecamatan Pringgabaya Lombok Timur pada tahap penyidikan.

Dalam penyidikan ini pihaknya telah mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tambang pasir besi oleh salah satu perusahaan yang masuk dua kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji.

Saat ini sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Namun tidak dipungkiri akan ada tersangka baru lagi.

Sebelumnya ada beberapa saksi diperiksa, diantaranya sekda NTB, bupati Lombok Timur dan mantan Bupati Lombok Timur.

“Kalau tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Nanti tunggu tanggal mainnya. Itu rahasia perusahaan (siapa tersangka lainnya),” terangnya.

Pada kasus ini Negera dirugikan, namun berapa besar kerugiannya Kejati NTB enggan untuk membeberkan. Meksi ada penafsiran kerugian mencapai Rp30 miliar.

Kemudian tidak ada RKAB (Rencana Kegiatan Anggaran Biaya), dimana Pada 2018, 2019, 2020 ada proses-proses operasional PT AMG. Baik menambang dan lainnya, sedangkan untuk RKAB sendiri, dasarnya untuk membuatnya pada masa transisi 2018, 2019, 2020.

“Sekarang ada tidak RKAB nya?. Jangan bahas kerugian nanti di pengadilan saja. Kita lagi proses, nanti kalau kita buka semuanya. Nanti kita ngga seram lagi di pengadilan,” jelasnya. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button