News

Polisi Amankan Enam Pendemo di Kantor Gubernur NTB

Mataram (netlombok)-
Enam peserta Aksi unjuk rasa dari gabungan mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram dan Universitas 45 Mataram yang turut serta dalam aksi Demo di depan Kantor Gubernur NTB diamankan Polresta Mataram lantaran dianggap provokatif serta berusaha menyerang dan memukul petugas pengamanan dalam aksi pada Kamis (25/04/2024).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., menuturkan bahwa sebelumnya massa peserta unjuk rasa melakukan aksi di Depan Mapolda NTB pada pukul 09:30 Wita dengan menyuarakan terkait kinerja Kepolisian dari Polda NTB. Pada demo tersebut massa aksi sudah mulai terlihat tidak beraturan dan bahkan menunjuk-nunjuk petugas pengamanan dari personil Polresta Mataram yang mengawal aksi tersebut.

Kemudian tepat di pukul 10:30 Wita massa aksi bergeser Ke depan Kantor DPRD Provinsi NTB guna melanjutkan aksi penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat di Udayana (DPRD NTB). Tak berlangsung lama, meski sempat terjadi saling dorong dengan personil pengamanan dan bahkan salah satu massa aksi berusaha menaiki tembok kantor DPRD yang kemudian dapat dicegah personil pengamanan dari Polresta Mataram.

Baru pada pukul 11:38 Wita massa aksi melanjutkan unjuk rasa di depan Kantor Gubernuran Provinsi NTB. Pada pelaksanaan demonstrasi yang ketiga di hari tersebut massa aksi sedikit brutal, dimana massa aksi berusaha menutup akses jalan Pejanggik persis di depan kantor Gubernuran NTB meski personil pengamanan dari Polresta Mataram dan Pol-PP NTB yang bertugas pengamanan di kantor tersebut berusaha berkali-kali mencegah dengan memberikan himbauan agar unjuk rasa dilakukan sesuai aturan.

Pada situasi tersebut, sebagian peserta berusaha mendobrak pintu gerbang kantor tersebut serta membakar spanduk dan kardus bekas air mineral untuk menimbulkan perhatian. Saat itulah salah seorang Perwira Pengawas dan Pengendali yakni Kompol Tauhid SH., Jabatan Kapolsek Mataram saat berusaha mencegah pembakaran tersebut di pukul oleh salah seorang dari massa aksi, hingga akhirnya aksi tersebut dibubarkan paksa oleh personil pengamanan dari Polresta Mataram.

Dari aksi tersebut enam orang massa pendemo diamankan yakni MTK (38), FB (23), MR (24), MI (21), YDAR (21) dan MA (25).
“Ke-enam peserta Unjuk rasa tersebut terpaksa kita amankan karena terbukti melenceng jauh dari aturan Demonstrasi yang telah diatur,”beber Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Ke-enam peserta unjuk rasa berstatus mahasiswa tersebut diamankan karena terpantau sebagai provokator, pemblokiran jalan, melakukan tindakan anarkis serta melakukan aksi melawan petugas sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini dilakukan sebagai pembelajaran, agar diharapkan kedepan bila ingin melakukan unjuk rasa atau penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui mekanisme dan aturan-aturan yang telah ditetapkan. (GYM).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button