Cegah Potensi Pelanggaran, Polres Lombok Utara Perketat Ruang Tahanan hingga Senpi Dinas

Lombok Utara (NetLombok)– Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara bergerak cepat memperketat pengawasan internal di lingkungannya. Tak hanya ruang tahanan dan pengelolaan barang bukti, penggunaan senjata api (senpi) dinas personel pun kini turut diperiksa secara intensif.Pemeriksaan mendadak yang digelar pada Rabu (22/7/2026) ini melibatkan gabungan personel dari Seksi Pengawasan (Siwas) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
Langkah ini dilakukan untuk menjamin seluruh prosedur penegakan hukum di wilayah hukum Lombok Utara berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Lombok Utara, IPDA Hukman Nazri, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.
“Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Bapak Kapolda NTB agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan terhadap ruang tahanan, pengelolaan barang bukti, maupun sarana pendukung lainnya. Tujuannya memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP, aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hukman Nazri dalam keterangannya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir secara menyeluruh kondisi fisik rumah tahanan, melancarkan razia badan, hingga mengecek ketat barang bawaan para tahanan. Upaya antisipatif ini ditujukan untuk memutus celah masuknya barang-barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Selain ruang tahanan, tata kelola barang bukti perkara juga menjadi fokus utama. Mulai dari mekanisme penitipan, pelabelan, pencatatan administrasi, hingga sistem penyimpanan fisik diverifikasi ulang demi menjaga integritas barang sitaan.
Hukman menekankan bahwa barang bukti, baik berupa kendaraan, dokumen penting, hingga barang bukti perkara narkotika memiliki peran vital dalam sistem peradilan pidana, khususnya pada tahap pembuktian di persidangan.
“Seluruh barang bukti harus tersimpan secara aman dan terdokumentasi dengan baik. Pemeriksaan rutin menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas sekaligus mencegah kerusakan maupun kehilangan,” tegasnya.
Pengawasan internal ini juga menyasar kelengkapan administrasi dan kelayakan penyimpanan senpi dinas yang dipegang oleh para personel. Audit ini penting dilakukan guna meminimalkan risiko penyalahgunaan senjata api di lapangan.
Hukman menjelaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan merujuk pada regulasi resmi kepolisian, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri. Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Rumah Tahanan Kepolisian.
Saat ini, Rutan Polres Lombok Utara tercatat menampung 21 orang tahanan. Rinciannya meliputi 8 orang tahanan kasus narkotika,10 orang tahanan perkara pidana umum, dan3 orang tahanan perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Melalui pengawasan yang konsisten dan transparan ini, Polres Lombok Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara.
“Keamanan ruang tahanan, pengelolaan barang bukti, dan pengawasan senpi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam mendukung penegakan hukum. Kami ingin memastikan pelayanan berjalan profesional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” tutupnya. (red)



