EkonomiNews

Tok, Upah Pekerja di NTB Tahun 2024 Cuma Naik Rp72.660

Mataram (netlombok) –

Dewan Pengupahan kembali menggelar sidang, Senin (20/11/2023) untuk finalisasi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2024. Keputusan dewan pengupahan sudah bulat, kenaikan UPM hanya Rp72.660.

Rekomendasi sidang dewan pengupahan ini selanjutnya disampaikan kepada Pj. Gubernur NTB untuk ditetapkan.

Berdasarkan berita acara yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H, kenaikan UMP tahun 2024 sudah dihitung menggunakan rumus UMP 2023 sebesar 2.371.407 + total inflasi sebesar 2,29 persen + alfa (0,30) + Pertumbuhan Ekonomi NTB (2,58). Sehingga diketemukan angka sebesar Rp2.444,067. Atau naik hanya sebesar 3,06 persen.

Dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh juga menyampaikan aspirasi, menolak PP 51/2023 tentang pengupahan oleh karena pengupahan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Mempersilakan Pj. Gubernur NTB untuk menetapkan UMP Tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat  dan serikat pekerja.

Sementara itu, dewan pengupahan dari unsur pengusaha juga menyampaikan aspirasi, menerima sepenuhnya perhitungan UMP tahun 2024 menggunakan PP 51/2023 dengan besaran  yang sudah ditetapkan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

UMP tahun 2024 yang sudah ditetapkan dianggap mengakomodir atau mendorong pertumbuhan investasi. Kesepakatan dewan pengupahan ini juga sudah ditandatangani masing-masing pihak.

Gede Aryadi menjelaskan, bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 ini ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023. Berlakunya PP No. 51 Tahun 2023 tersebut sebagai perubahan atas  Peraturan Pemerintah sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Terbitnya PP 51/2023 ini, mengubah beberapa poin dalam PP 36/2021. Termasuk formula penghitungan upah minimum,” ujarnya.

Pada PP 51/2023, formula UMP tidak lagi menggunakan batas atas dan bawah upah minimum. Variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu (α) dengan rentang 0,10 sampai 0,30.Semua pihak bermusyawarah dengan damai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penetapan UMP ini. Pemerintah Pusat menginstruksikan bahwa UMP wajib ditetapkan tanggal 21 November 2023.(MDE)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button