News

Buronan 15 Tahun, DPO Kasus Korupsi KUR Tani Ditangkap di Kaltim

Lombok (netlombok)-

Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kasus tindak pidana korupsi, setelah 15 tahun menjadi buronon akhirnya tertangkap di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan Tim Gabungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 wita. 

Kepala Kejari Mataram IVAN JAKA M. W menerangkan, tim Intelijen kejari  Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 17.00 Wita bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap lokasi keberadaan dari DPO.

Kemudian setelah mendapati lokasi keberadaan DPO di sekitar lokasi persawahan dan selanjutnya Tim bergerak menuju titiktersebut. Sekitar pukul 18.00 wita tim menemukan DPO sedang berada di tengah sawah dan langsung mengamankan DPO tanpa perlawanan.

“DPO atas nama Hamdun, terpidana terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT) melalui LSM YBSL bersumber dana kredit likuiditas Bank Indonesia dengan Kerugian negara sekitar Rp1,2 Miliar pada 2008,” ujar Kepala Kejari Mataram IVAN JAKA M. W, Jumat (26/5/2023).

Dikatakan, setelah dilakukan pengamanan terhadap DPO tersebut, selanjutnya DPO dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Paser. Kemudian akan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot oleh Jaksa Eksekutor Kejari Mataram. Dimana terpidana tersebut telah menjadi DPO Kejari Mataram selama kurang lebih 15 tahun.

“Kami bersama Kejagung  berkomitmen menangkap DPO Kejaksaan untuk menuntaskan perkara hingga eksekusi terpidana, sehingga terwujud supremasi hukum dan Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Sementara itu, penangkapan terpidana tersebut berdasarkan putusan mahkamah Agung RI nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 junto putusan pengadilan tinggi Mataram nomor: 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 junto putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008, menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

“Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelasnya. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button