Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Penghinaan terhadap TGB
Lombok (netlombok.com)-
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI) Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. KH. Muhammad Zainul Majdi oleh anggota DPRD Lombok Tengah fraksi PKS, H. Supli pada Selasa (30/5/2023).
Husnan Wadi selaku pelapor mengatakan, dua saksi yang diperiksa tersebut merupakan anggota grup tempat disebarkan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap TGB.
“Hari ini ada dua saksi yang diperiksa, setelah kita memasukkan laporan tambahan, dua saksi tersebut menjadi saksi pelapor,” terangnya.
Husnan Wadi juga mengajukan dua saksi lagi untuk diperiksa, guna melengkapi informasi.
“Tinggal dua saksi lagi yang kami ajukan, setelah itu saksi ahli bahasa dan pidana,” ungkapnya.
Pelaporan ini buntut dari dugaan penghinaan terhadap TGB di salah satu grup WA dengan narasi yang tidak pantas dan cenderung provokatif. H. Supli telah membagikan link youtube yang telah ditambahkan keterangan bertulisakan ‘Tuan Guru Bajangan bersekutu dengan iblis tak butuh waktu lama alloh meruntuhkan’.
Kasus ini diduga telah melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (3) dan pasal 28.
Polda NTB, melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Made Sidan S.,S.I.K sebelumnya mengatakan akan secepatnya memproses kasus ini.(DLN)



