Ekonomi

OJK NTB : Belasan Pegadaian Beroperasi Tanpa Izin

Lombok (netlombok)

Banyak tempat gadai belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Jumlahnya terdata sekitar belasan pegadaian yang beroperasi tanpa legalitas.

Kepala OJK Provinsi NTB, Rico Rinaldy mengatakan, saat ini di NTB memang banyak tempat  gadai-gadai skala kecil. Dan tidak mengantongi izin dari OJK.  Belum lama pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan mereka, dan disampaikan bahwa mereka posisinya ilegal.

“Mereka ini gadai kecil-kecil ini dan memang tumbuh duluan. Sehingga kita ajak mereka untuk berdiskusi dan kita coba carikan posisi bagaimana supaya mereka legal,” terangnya.

Saat ini baru 2 pegadaian swasta yang beroperasi di NTB dan sudah memiliki izin. Dan terdapat sebanyak 18 pegadian kecil yang dicatat oleh OJK namun tidak berizin. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih dari itu.

Seluruh pegadaian yang belum berizin ini rata-rata pegadaian yang menerima barang-barang elektronik, seperti hape, laptop, dan sejenisnya. Ada juga beberapa diantaranya yang melayani gadai emas.

Rico yang didampingi Kepala Sub Bagian IKNB dan PM, Muhammad Abdul Mannan menjelaskan, banyaknya pegadaian tanpa izin yang beroperasi di wilayah ini disebabkan keterbatasan modal pegadian-pegadaian dimaksud.

“Karena memang persyaratan itu, modal minimal Rp500 juta. Ini yang agak berat di mereka. Kita pahami, mau tidak mau mereka harus punya izin, akhirnya kita sarankan ada pola bergabung sehingga modal itu dipersamakan. Ini yang kita coba terus dorong mereka,” ujar Rico Renaldy ditemui Rabu (31/5/2023) di ruang kerjanya.

Dorongan untuk dilakukan penggabungan ini juga sudah disampaikan melalui asosiasi pegadaian-pegdaian kecil ini. agar secepatnya dilakukan dan perizinan mereka diproses. Bahkan OJK NTB telah menyampaikan ke pusat terkait hal ini.

“Sekarang ini dari mereka ada yang lagi ngurus izinnya. Sudah beberapa kali mereka sampaikan kelengkapannya di kantor pusat, sudah ada kemajuan,” ungkapnya.

Selain itu, salah satu yang menjadi pertimbangan pegadaian-pegadaian ini adalah syarat memiliki SDM penaksir yang sudah bersertifikat.

Rico menambahkan, otoritas memberi kesempatan kepada pegadaian-pegadian ini untuk memempetimbangkan solusi apa yang tepat bagi mereka dan mengurus izin-izin operasionalnya.

” Tentunya kita tunggu. Kita juga lakukan pendekatan supaya mereka mencoba untuk mengurus perizinan tersebut dan memenuhi syarat-syaratnya menjadi legal,” imbuhnya.

Menurutnya untuk gadai-gadai yang tidak berizin atau ilegal ini perlu diawasi. Pasalnya jika mereka tidak berizin, nasabah tidak mendapatkan perlindungan  bila terjadi sesuatu dan lain hal. Perlindungan dimaksud adalah, jika pegadaian – pegadaian ini dalam pengawasan, dapat diketahui sumber dana yang dikelolanya untuk melaksanakan jasa pegadaian.

“Jangan sampai tempat gadainya justru menjadi tempat penampungan barang-barang yang tidak bertuan. Bisa jadi penadah itu. Begitu juga dengan nasabah, jika barang-barang yang digadi kemudian dibawa kabur oleh pegadaiannya, siapa yang bertanggungjawab. Itulah fungsi pengawasan ini,” jelas Rico.

Karena itu, kepada nasabah diharapkan agar selektif menggadai barang-barang berharganya. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan gadai- gadai yang beroperasi secara resmi dibawah pengawasan OJK.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button