Gubernur NTB akan Bersikap, Soal Tunggakan Rp Rp104,62 Miliar Dana Bagi Hasil Tambang dari PT. AMNT
Lombok (netlombok)-
Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah akan bersikap, terkait tunggakan pembayaran dana bahi hasil tambang dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2021 dan 2020 senilai US$6,71 juta atau Rp104,62 miliar.
Gubernur mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar NTB bisa segera memperoleh dana bagi hasil atas keuntungan bersih dari perusahaan pengganti PT. Newmont Nusa Tenggara ini.
Gubernur mengatakan, nilai Rp104,62 miliar itu merupakan keuntungan bersih PT AMNT tahun 2021 dan 2020, sementara di tahun 2022 belum diketahui. Akan tetapi diprediksi angkanya lebih besar sesuai dengan pernyataan Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang saat memberikan penyampaian dalam acara penyerahan LHP BPK NTB tahun anggaran 2022.
“Nanti saya dalami ya, besar juga ya. Bahkan katanya untuk tahun 2022 lebih besar, namun kita lihat dulu dong. Kita baru dikasi tahu. Kita usahakan, jika itu bisa terealisir ya akan sangat membantu keuangan kita. Kita akan konsultasi ke Kementerian Keuangan. Kalau ada uang AMNT itu, ya nafasnya lebih panjang. Mudah-mudahan lah teman-teman bantu untuk menyuarakan ini secara baik,” kata Gubernur usai penyerahan LHP BPK yang berlangsung di gedung DPRD NTB, Kamis (8/6/2023) .
Sebelumnya, Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB belum menerima dana bagi hasil (DBH) atas keuntungan bersih PT AMNT tahun 2021 dan 2020 senilai US$6,71 juta atau Rp104,62 miliar sehingga dana bagi hasil tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah Provinsi NTB. Sementara itu bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 belum diketahui karena laporan keuangan PT.AMNT 2022 belum dipublikasikan.
“Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020, Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen dari laba bersih PT. AMNT sebagai pemegang Izin Pertambangan Khusus (IUPK). Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan tahun 2020, PT. AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih,” katanya.(DLN)



