Headline

PT. AMNT Nunggak Bayar Keuntungan Tambang Rp Rp104,62 Miliar ke NTB?

Lombok (netlombok)-

Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang mengatakan Pemerintah Provinsi NTB belum menerima dana bagi hasil (DBH) atas keuntungan bersih PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2021 dan 2020 senilai US$6,71 juta atau Rp104,62 miliar sehingga dana bagi hasil tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah Provinsi NTB. Sementara itu bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 belum diketahui karena laporan keuangan PT.AMNT 2022 belum dipublikasikan.

“Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020, Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen dari laba bersih PT. AMNT sebagai pemegang Izin Pertambangan Khusus (IUPK). Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan tahun 2020, PT. AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih,” katanya di Mataram, saat acara penyerahan LHP BPK RI yang berlangsung di gedung DPRD NTB, Kamis (8/6/2023).

Sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi NTB wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.

Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun 2005 sampai dengan 2022 (per Semester II Tahun 2022), Pemerintah Provinsi NTB telah menindaklanjuti 8.868 rekomendasi dari 10.489 rekomendasi atau 84,5 persen dari keseluruhan rekomendasi. Terdapat 63 rekomendasi (0,6%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Dengan demikian masih terdapat 1.558 (14%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

IHPD Tahun 2022 merupakan ikhtisar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi NTB, yang meliputi hasil pemeriksaan atas LKPD, pemeriksaan kinerja atas program strategis daerah, pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan APBD, termasuk pertanggungjawaban dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) yang bersumber dari APBD.

IHPD juga menyajikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah di Provinsi NTB. Hasil pemeriksaan BPK yang dimuat dalam IHPD merupakan bagian dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang disusun oleh BPK.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button