News

Mabuk dan Bakar Gerbang Villa di Gili Air, Bule Inggris Dipulangkan

Lombok (netlombok)-

Seorang Wisatawan asing (WNA) berinisial JWH (38) berkewarganegaraan Inggris, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, setelah melakukan pembakaran gerbang Villa Kempas, di wisata Gili Air kecamatan pemenang Kabupaten Lombok Utara tanggal 20 Mei 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungky Handoyo Kamis (8/6/2023) mengatakan, JWH melakukan aksi pembakaran gerbang Villa Kempas, dalam kondisi mabuk, kemudian puntung rokok yang ia hisap dilemparkan ke gerbang villa yang terbuat dari alang-alang itu, sehingga menyebabkan api cepat membesar.

“Sehubungan dengan tindak pelanggaran keimigrasin yang dilakauakn oleh JWH warga negara inggris, dimana yang bersangkutan dalam kondisi mabuk minuman keras telah melemparkan puntung rokok ke atap gerbang villa Kempas yang terbuat dari alang-alang, sehingga terjadi kebakaran di posisi depan geranng vila,”ungkapnya

Setelah mendapatkan laporan dari korban pemilik Vila, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama  Subdirektorat 4 Intelkam Polda NTB, langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan JWH di salah satu hotel yang tak jauh  dari gerbang villa yang dibakar.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Selain itu, di ketahui izin tinggal JWH telah Overstay di Indonesia terhitung sejak 8 Mei 2023 karena ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal Visa Kunjungan Wisata Saat Kedatangan miliknya (Visa On Arrival).

 Saat ditanyakan oleh petugas terkait izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku, JWH mengatakan ia lalai untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.

“Yang bersangkutan sudah overstay selama delapan hari dan rencananya akan kami dipulangkan ke negaranya yaitu Inggris pada tanggal 9 Juni,” bebernya.

Lebih lanjut Pungky menegaskan, Selain itu, hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Polda NTB, JWH telah terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum serta telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari izin tinggal yang ia miliki.

“JWH sebelumnya sudah siap akan mengganti rugi perbaikan gerbang yang dibakar, namun siapapun warga negara asing yang melanggar dan mengganggu ketertiban, akan kami deportasi,” pungkasnya.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button