Eksekusi 7 Warga Terdakwa Kasus Lahan di Pantai Duduk Ditunda
Mataram (netlombok.com)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memustuskan untuk menunda eksekusi 7 orang warga Batu Layar, Lombok Barat yang menjadi terdakwa kasus penggeragahan lahan di Pantai Duduk. Penundaan eksekusi terhadap 7 warga itu menunggu kepastian hukum objek tanah oleh Kementerian ATR/BPN.
Seperti yang sedang diajukan oleh masyarakat Batu Layar. Dimana 7 warga tidak akan di eksekusi sampai lahan yang masih dipermasalahkan di Pantai Duduk tersebut mempunyai status yang jelas. Karena saat ini warga juga masih melakukan upaya untuk memperjelas status lahan.
“Setelah kami duduk bersama, melihat ini secara objektif. Melihat juga ada salah satu warga yaitu ibu hamil, maka diberikan ruang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka Marsudi Wibowo, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, didalam perkara tersebut juga melihat perjuangan warga dalam memperjelas lahan yang ada di Pantai Duduk. Bahkan mereka telah menempuh perjuangan sampai ke Kementerian ATR/BPN RI untuk meminta pembatalan sertifikat. Sehingga tidak dilakukan eksekusi terhadap 7 warga terdakwa itu.
“Tdak ada pelaksanaan Ekseskusi sampai status lahan yang bermasalah itu jelas,” ucapnya.
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi seorang terdakwa yang saat ini sedang hamil dan melihat perjuangan para terdakwa. Untuk itu Kejari Mataram memberikan ruang untuk memperjelas status lahan tersebut. Sementara 7 orang menjadi terpidana dalam kasus tersebut diantaranya Ahdat, Yulve Y Senduk, Samsul Hadi, Sopian Dani, Deni, Siti Zubaidah, L Muh. Zainuddin.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, sipp.pn-mataram.go.id, Siti Zubaedah bersama sejumlah rekannya mendirikan lapak di Dusun Duduk, Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Lapak tersebut didirikan sekitar Juni 2019 di lahan milik Lalu Heri Prihatin dan tertuang dalam surat hak milik (SHM) Nomor 2659. Mereka dianggap menggunakan tanah tanpa izin yang dari pemilik.(DLN)



