News

Polda NTB Tangkap 3 Orang Pelaku TPPO, 4 Orang Masih DPO

Mataram (Netlombok)-

Ada tiga orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Libya dan Arab Saudi berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Dari tiga orang yang diamankan, masih ada empat orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga terduga pelaku berinisial B (80) perempuan TPPO Libya, NAS (68) perempuan TPPO Arab Saudi, dan IS (69) laki-laki, dimana ketiga berperan sebagai pekerja lapangan. Berdasarkan keterangan terduga pelaku perekrutan PMI non prosedural mereka mendapatkan bayaran kisaran Rp2 juta untuk satu PMI.

“Ditetapkan tujuh orang sebagai terduga pelaku. Dari 7 orang tersangka, tiga orang sudah ditahan rutan polda NTB dan 4 orang masuk di dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (26/7/2023).

Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menerangkan pihaknya telah berhasil mengungkap 3 laporan polisi, untuk laporan polisi yang pertama, korban satu orang atas nama LL asli dari Sumbawa yang bersangkutan dikirim ke Arab Saudi, tersangka 2 orang NAS dan H masih DPO.

Modus operandi korban didatangi terduga pelaku NAS untuk direkrut, dengan iming-iming mendapatkan gaji 1.200 riyal dan dijanjikan bekerja ke Arab Saudi. Kemudian diberikan uang saku Rp3 juta. Atas tawaran tersebut korban menyanggupi dan kemudian dibawa ke Jakarta Selatan ditampung oleh H.

“Setalah sampai di Arab Saudi korban bekerja selama enam bulan dan mendapatkan kekerasan fisik oleh majikan, sempat ditelantarkan,” tuturnya.

Untuk yang kedua, terduga pelaku IS berperan sebagai pekerja lapangan merekrut korban ke Arab Saudi dan AR masih DPO dan berperan sebagai penampung dan pengirim korban keluar negeri. Masih dengan modus yang sama, namun untuk uang saku diberikan Rp2 juta. Korban baru 11 bulan bekerja di Arab Saudi dan mengalami kekerasan.

Kemudian laporan ketiga, dengan korban SM asal Lombok Timur dan J asal Sumbawa yang diberangkatkan ke Libya. Beberapa waktu lalu sempat viral videonya di media sosial karena mengalami penyiksaan oleh majikannya.

“Tersangka B sebagai pekerja lapangan merekrut korban. Kemudiaan tersangka HS alias I mengirim korban, FT (perempuan) menampung korban dan masih DPO. Ada juga FT, ini posisinya di Arab Saudi masih DPO. Modusnya sama dan diberikan uang saku Rp5 juta,” jelasnya.

Terhadap para terduga pelaku dikenakan pasal 10 dan atau pasal 11 Jo pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI).

“Ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun paling singkat dan 15 tahun paling lama, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” katanya. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button