Lucu, Pelaku Pencuri Tawar Hukumannya Diringankan

Lombok (netlombok)-
Seorang pemuda usia 21 tahun warga Kecamatan Sandubaya inisial F ini harus berurusan dengan Polisi. Lantaran ketahuan mencuri dua tabung gas elpiji 3 Kg, dan seekor burung berserta sangkarnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan F meminta keringanan hukuman usai diamankan tim Opsonal Polsek Sandubaya. Padahal tindak terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Ndak mau (7 tahun penjara, red), satu bulan saja pak,” pinta F kepada Kapolsek Sandubaya, Selasa (7/3/2023).
Dari keterangan terduga pelaku, aksi pencurian ini dilakukan dengan harapan uang hasil curiannya dapat digunakan untuk minum-minum. Sayangnya belum sempat dijual barang-barang hasil curian, F lebih dulu di ciduk kepolisian.
“Belum sempat jual, rencana buat belanja-belanja beli tuak,” ujarnya.
Terduga pelaku menjelaskan cara ia melancarkan aksi pencuriannya, yakni dengan membobol tembok rakitan yang dibuat oleh pemilik rumah atau korban.
Kemudian berhasil masuk kedalam rumah dan mengambil dua tabung gas elpiji 3 kg dan seekor burung.
“Saya bobol temboknya, saya masuk ambil tabung gas sama burung. Cuma burungnya saya buang, biar tidak ketahuan, tapi ketahuan karena ada cctv,” akunya.
Sementara itu, Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah menerangkan kejadian tindak pencurian pada Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 06.00 Wita, korban yang baru bangun tidur mengetahui bahwa 2 buah tabung gas dan 1 ekor burung cendet beserta sangkarnya sudah tidak ada di tempat.
“Barang bukti berupa burung masih belum kita dapatkan. Dari informasi pengembangan di lepas, masih kami dalami, tersangka modusnya membobol tembok semi permanen,” ujarnya. (MYG)



