Mataram (netlombok) –
Maraknya penjualan minuman keras (Miras) di Kota Mataram menjadi atensi Polresta Mataram lantaran dijual secara illegal. Hanya dua hari dilakukan razia, Polisi berhasil menyita 100.3 botol minol/miras berbagai jenis dan merk.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH, dalam konferensi pers Jum’at (25/8/2923) dikemukakan, munculnya sebagian besar masalah yang mengakibatkan gangguan Kamtibmas di Kota Mataram disinyalir karena pengaruh miras yang banyak terjual di sejumlah cafe atau tempat hiburan malam.
“Sebagai tindak lanjut dalam menjaga Kamtibmas serta menjawab keluhan dan keresahan masyarakat di wilayah hukum Polresta Mataram, Polresta Mataram melakukan Razia minuman beralkohol (minol) /miras berbagai jenis di sejumlah tempat hiburanyang ada di Kota Mataram. Dan ini akan terus dilakukan di semua tempat yang menjual tanpa izin,”ungkapnya.
Hasil razia terdiri dari berbagai jenis, diantaranya 402 botol miras tradisional (tuak), 114 botol miras tradisional (jenis brem), 89 botol miras tradisional (jeris arak), 43 botol minol anggur, 51 botol bir hitam, 175 botol bir putih, 82 botol vodca, serta 47 botol wisky.
Dikatakan Kapolresta, bahwa hampir semua jenis kejahatan yang muncul akhir-akhir ini di kota Mataram seperti kejahatan penganiayaan, pencurian, perkelahian serta keributan yang mengganggu kenyamanan masyarakat lain adalah dampak dari mengkonsumsi miras.
Aparat juga mengammbil tindakan, disamping menyita miras yang dijual tanpa izin, terhadap pelaku (Penjual) akan dilakukan penindakan administratif sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Mataram yang berlaku.
“Penjual tentu akan diproses Tipiring sesuai ketentuan yang ada,”tegasnya.
Ia berharap dengan kegiatan razia tersebut masyarakat khususnya kepada penjual tanpa kelengkapan surat izin agar segera dihentikan bila tidak ingin didatangi oleh petugas setiap saat.
“Kami pukul rata, semua tempat akan kami razia termasuk tempat yang memiliki surat izin, kita harus pastikan surat izin jenis apa saja yang dapat dijual oleh si pemegang surat izin tersebut mengingat ada banyak golongan Minol dalam ketentuan yang berlaku,”tutupnya.(MDE)



