
Sumbawa (netlombok) –
Anggota kepolisian Polres Sumbawa Barat menetapkan dua orang tersangka Penyelundupan 6 ton pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan Polres Sumbawa Barat di Pelabuhan Poto Tano saat hendak menyebrang ke pelabuhan kayangan untuk di distribusikan di Lombok beberapa hari lalu.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap SIK mengatakan, kini dua orang pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Reskrim Polres Sumbawa Barat pada Rabu 13 September 2023.

“Saat ini kami telah menetapkan dua tersangka yang memiliki 6 Ton Pupuk yang diamankan di Pelabuhan Poto Tano beberapa waktu lalu. Tersangkanya berinisial Al, Pria 43 tahun, alamat KTP Desa Labuan Kuris, Sumbawa dan AR, pria 57 tahun, alamat KTP Desa Dete, Sumbawa,”ungkap Yasmara sapaan akrab Kapolres Sumbawa Barat ini.
Penetapan kedua tersangka yang merupakan pemilik 6 Ton Pupuk yang diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana Ekonomi yaitu Penyalahgunaan / penyelewengan pupuk bersubsidi jenis Urea.
“Kedua tersangka yang kami tetapkan tersebut merupakan hasil kerja tim penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dalam melakukan pengembangan atas barang bukti yang telah diamankan terlebih dahulu. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(MDE)



