EkonomiNews

Pembelian Rumah Seharga Rp2 Miliar Kebawah Bebas Pajak

Mataram (netlombok)-

Pemerintah sudah menetapkan kebijakan insentif untuk pembelian properti. Insentif itu berupa pembebasan PPN yang ditanggung pemerintah 100% untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar kebawah.PPN rumah baru di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak dalam diskusi dengan media di Kanwil Pajak DJP Nusra, Jumat (27/10/2023) menjelaskan, pembebasan pajak yang diberikan untuk pembelian rumah pertama seharga Rp2 miliar kebawah bukan semata-mata kebijakan special untuk konsumen yang mampu.Tetapi pemerintah berharap, kelonggaran pajak ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Dwi, dengan semakin banyaknya penjualan rumah komersil seharga Rp2 miliar kebawah, rantai ekonomi ikutannya menjadi ikut bergerak.

“Bayangkan, kalau makin banyak perumahan yang terjual. Artinya, ekonomi ikutannya akan ikut bergerak. Misalnya, penjual pasir, penjual batu, penjual besi, dan seluruh usaha kerakyatan terkait di property ini. Jadi bukan memberikan kebijakan spesial bagi konsumen yang mampu,” terangnya.

Dengan makin massifnya Pembangunan rumah komersil, tambahnya, bukan tidak mungkin, pedagang-pedagang kelontong yang ada di sekitar proyek akan ikut menikmati dampaknya. Itulah yang diharapkan pemerintah sehingga dikeluarkanlah kebijakan pembebasan PPN ini.

Sementara itu, Ketua REI Provinsi NTB , H. Heri Susanto mengatakan, pengembang di NTB sangat menyambut baik kebijakan pembebasan PPn sebesar 11 persen. Menurutnya, pembabasan PPn ini mengurangi lumayan besar beban konsumen untuk memiliki rumah komersil.

“Kami apresiasi tentunya. Ini menjadi pelonggaran bagi konsumen untuk memiliki rumah komersil. Apalagi kalau ditambah dengan penyesuaian suku bunga KPR, penjualan rumah komersil bisa liding,” katanya.

Rumah-rumah komersih seharga Rp2 miliar kebawah menurutnya banyak dibangun oleh pengembang. Terutama perumahan villa. Karena itu, kebijakan ini menjadi sinyal positif bergeraknya sektor property di NTB khususnya.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button