Peredaran Belasan Ribu Tablet Obat Tertentu Ilegal Berhasil Digagalkan
Mataram (netlombok) –
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Reskrimsus Polda NTB berhasil mengamankan seorang pria berinisial RDS (31) yang merupakan warga Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, tertangkap tangan sedang menerima paket yang di duga Obat -Obat Ilegal (OTT) tanpa izin edar.
Dari hasil operasi penindakan tersebut, kata Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan Bersama unsur dari Reskrimsus Polda NTB, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri dalam keterangan resmi, Senin pagi (13/11/2023) menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi Direktorat Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait adanya pengiriman Obat – Obat Tertentu (OOT) illegal (tanpa izin edar) ke wilayah Kota Mataram jumat, (10/11/2023). Mengetahui hal itu PPNS BBPOM di Mataram bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB melakukan kegiatan operasi penindakan pada salah satu salah satu ekspedisi di wilayah Kota Mataram.

“Terdapat barang Barang Bukti (BB) yang ditemukan berupa obat – obat tertentu ilegal (Tanpa Izin Edar) yang disimpan dalam 11 pipa pralon, yang berisi Trihexyphenidil 2 mg Tablet sebanyak 7.000 tablet dan Tramadol sebanyak 7.500 tablet. Total keseluruhan mencapai 14.500 tablet, dengan nilai ekonomi sekitar Rp.145 juta rupiah dan satu buah Handphone,” katanya.
Lanjut Yosef, berdasarkan keterangan Tersangka OOT Ilegal tersebut diperoleh dari supplier di Jakarta dan rencananya akan dijual ke wilayah Mataram dan Lombok Tengah dengan harga 10.500 / tablet. Berdasarkan pengakuan Tersangka pengiriman OOT Ilegal rutin dilakukan setiap 3 – 4 hari sekali, di mana setiap pengiriman sebanyak sekitar 150 box dengan keuntungan diperoleh sekitar 9 juta rupiah
Sejak Januari 2023 PPNS BBPOM di Mataram telah menangani 10 perkara peredaran obat illegal jenis Tramadol, Trihexyphenidil dan Dextromethorphan. Total barang bukti sebanyak 46.828 tablet dengan nilai ekonomi mencapai Rp. 468.280.000,-. Jika 1 orang diasumsikan mengkonsumsi 10 tablet maka telah diselematkan sekitar 4.682 orang
Masih tingginya peredaran OOT illegal ini menunjukan masih tingginya demand (permintaan) dari penyalahguna obat di wilayah NTB selain motif ekonomi yang dilakukan oleh para pengedar / pelaku tindak pidana. Hal ini tentunya menjadi kewaspadaan kita bersama mengingat peredaran OOT illegal dan penyalahgunaan obat mengancam ketahanan nasional dan daya saing bangsa.
“Saat ini target pemasaran bukan hanya untuk kelompok pekerja dan mahasiswa namun juga sudah merambah ke kelompok pelajar tentunya ini mengancam kualitas SDM dan penghambat pencapaian Indonesia Emas 2045,” bebernya.
Untuk diketahui, tramadol sendiri merupakan obat penghilang rasa nyeri sedang sampai berat seperti nyeri setelah menjalani operasi, jatuh (kecelakaan). Tramadol banyak disalahgunakan untuk memberi efek percaya diri, kesenangan (teler dan mabuk), efek fly / sedasi. Dalam penggunaan tanpa pengawasan, dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal dan jantung, dan bahkan dapat menyebabkan kematian.
Terhadap perkara ini tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah.(DLN)



