Tiga Pecatan Polisi Diringkus Karena Narkoba
Lombok (netlombok)-
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengamankan pelaku tindak pidana kasus narkotika. Kali ini ada tiga orang mantan pecatan Polisi terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. Lagi-lagi Mataram jadi sasaran perederan narkotika.
Kapolresta Mataram Kombes Pol ungkap kasus ini merupakan hasil ungkap selama sepekan dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Dengan berhasilnya penindakan terhadap para para pelaku pengedar narkotika yang ada di Kota Mataram. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 126 gram narkotika jenis sabu.
“Ada 12 tersangka diamankan dari berbagai macam profesi. Termasuk ada 3 orang merupakan mantan pecatan anggota polri yang kita amankan dan kita tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Mustofo, Selasa (6/6/2023).
Disampaikan barang bukti narkotika yang diamankan sat Resnarkoba Polresta Matarama berasl dari luar NTB. Kondisi ini terus berulang-ulang, dari ungkapan kasus dilakukan semua barang dari luar NTB. Kemudian diedarkan di wilayah hukum Polresta Mataram
“Kami menghimbau kepada masyarakat mataram atau NTB mari sama sama kita perangi dan jauhi berkaitan dengan narkotika. Seperti disampaikan kapolda NTB, bahwa masa depan NTB berada pada generasi pemuda NTB,” imbuhnya.
Ketiga mantan pecatan polri ini terlibat kasus narkotika diamankan pada Minggu (4/6/23) dini hari sekitar 00:15 wita. Dengan pengukapan ditiga TKP dan ada 9 orang tersangka diamankan, termasuk 3 orang mantan pecatan polri tersebut.
Pada TKP pertama diwilayah Lingsar Lombok Barat dengan tersangka IGKW (55) alamat Lingsar Lombok Barat. Dari pelaku berhasil diamankan 11 gram narkotika jenis sabu. Dan ada satu poket yang diamankan dari ditangan sebelah kiri pelaku.
“Dari hasil pengembangan IGKW dapat barang tersebut dari rekannya inisal IS (45), kemudian dilaksanakan pwngenbangan, dan diamankan di TKP ke 2 wilayah Mayura Cakranegara,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara.
Pada TKP ke 2 ini berhasil diamankan IS (45) laki-laki alamat Sakra Barat Lombok Timur, bersama IBSP (40) laki-laki alamat kota Mataram, IGWY (39) laki-laki alamat Mataram dan LSF (35) laki-laki alamat Ampenan.
“Ada pun yang disampaikan kapolres Mataram yang merupakan pecatan polri yaitu IBSP, IGWY dan LSF. Dari TKP 1 dan 2 berhasil diamankan kurang lebih 15 gram,” jelasnya.
Untuk pelaku yang merupakan pecatan Polii atas nama IBSP bersama-sama bekerjasama dengan IS. IS ini penguasa dari dua poket sabu diamankan seberat 15 gram tersebut. Dimana mereka bersama-sama membantu untuk menjualkan barang terlarang itu kepada IGKW.
“Untuk saudara IBSP dan LSF berdinas di polres Kabupaten Sumbawa Barat, kemudian IGWY berdinas di kabupaten Bima. Pengakuannya baru 1 bulan melakukan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku disangkakan pasal 114, 112, 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun hingga ancaman pidana mati. (MYG)



