KriminalNews

Bobol Brankas di Kantor, 4 Mahasiswa Gasak Rp 26 Juta

Sumbawa (netlombok) –

Empat pemuda terduga pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan diamankan Tim Opsnal Polres Sumbawa. Lantaran menerobos masuk disalah satu kantor di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Para terduga pelaku menggasak sejumlah uang di dalam brankas.

Dalam melancarkan aksinya para terduga pelaku menodongkan Pistol Airsoft Gun dan pisau kepada korban

Kapolres Sumbawa AKBP Heri Muslimin melalui Kasat Reskrim Iptu Regi Halili menerangkan, empat orang yang diamankan yakni berinisial APM alias Batur (17), SRW (20) laki-laki, RA (23) laki-laki, DA (25) laki-laki, mereka merupakan warga kecamatan Moyo Hulu dan berstatus pelajar atau mahasiswa.

“Kejadian pencurian dengan kekerasan ini pada 15 Desember 2023 pukul12.40 Wita, aksi tindak kejahatan itu terjadi ketika korban (penjaga kantor)yang sedang tidur terbangun karena mendengar suara keras dari arah luar kantor,” ujar Regi Halili, Selasa (19/12/2023).

“Pada saat itu juga masuk tiga orang terduga pelaku menodongkan pisau dan Pistol Airsoft Gun kepada korban, lalu memaksa meminta kunci brankas kepada korban. Kemudian mengambil sejumlah uang yang ada,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp26.660.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Moyo Hulu untuk proses lebih lanjut.

Adanya laporan tersebut tim puma gerak cepat melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya, pada 17 Desember2023 sekitar pukul 19.00 wita diamankan salah satu terduga pelaku berinisial APM alias Batur di rumahnya di kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.

“Setelah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku danTerduga Pelaku mengakui telah melakukan aksinya tersebut bersama temannya berinisial RA, DA dan SRW,” terangnya.

Kemudian pada hari Minggu dini hari sekitar pukul 05.00wita. Tim bergerak kerumah orangtua terduga pelaku SRW namun tidak ada terduga pelaku, tetapi berhasil mengamankan sepeda motor digunakan pada saat melakukan aksi.

“Di rumah terduga pelaku kita hp, switer, helm, sepatu dan uang tunai. Sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap RA dan DA di rumah masing-masing. Dari keterangan para terduga pelaku uang hasil curiannya masih di simpan di jok motor yang di titip di rumah temannya,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Pistol Airsoft Gun dan pisau panjang dengan gagang dan sarung warna coklat.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 365 Ayat 1 KUHP dan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Pistol Airsoft Gun dan pisau panjang dengan gagang dan sarung warna coklat.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk di tindak lanjuti,” jelasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button