Headline

1.834 Orang jadi Korban Lakalantas Selama Tahun 2023

Mataram (netlombok)-

PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 39.745.650.892. Nilai klaim ini naik disbanding tahun sebelumnya, akibat kenaikan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat, Dicky Syiwa Permadi di kantornya, Jumat (5/1/2024) menyampaikan, selama tahun 2023, pembayaran klaim lakalantas naik 5,09% persen dari periode yang sama di tahun 2022.

Dicky menyampaikan, selama tahun 2013, total terdata sebanyak 1.834 korban lakalantas. Terdiri dari, 414 orang korban meninggal dunia, 1.257 orang luka-luka, 1 orang catat tetap, 11 orang mendapatkan biaya pemakaman, dan 151 orang mendapatkan layanan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan).

“Pada tahun 2022,  jumlah santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja NTB sebesar Rp37,8 miliar lebih. Tahun 2023 menjadi Rp39,7 miliar lebih. Kami miris juga dengan kenaikan angka kecelakaan lalu lintas ini,” ucapnya.

Dicky memaparkan, angka kecelakaan tertinggi masih di dominasi kejadian di Kota Mataram. Diantaranya, di Selaparang, di Kecamatan Mataram, di Cakranegara, kemudian di Sandubaya.

Menyusul di Narmada Lombok Barat. Selong dan Pringgabaya Lombok Timur. Praya, Jonggat dan Batukliang di Lombok Tengah.

Berdasarkan jenis kelamin, korban lakalantas selama tahun 2023 didominasi  oleh laki-laki sebesar 70 persen, dan Perempuan 30 persen. Berdasarkan usianya, korban lakalantas didominasi oleh pelajar (6-24 tahun) sebesar 42,90 persen, usia produktif (25-55 tahun sebesar 37,85 persen. Lansia (diatas 55 tahun 16,87 persen) dan balita (dibawah 5 tahun) sebesar 2,38 persen.

Lanjut Dicky, Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut, maupun udara.

Jasa Raharja menargetkan penyelesaian santunan bagi korban kecelakan lalu lintas meninggal dunia selama 2.5 hari, namun dapat dicapai hanya dalam waktu 1 hari 15 jam. Untuk santunan luka-luka, diselesaikan dalam dalam waktu 9 menit 24 detik dari target yang ditetapkan selama 1 jam. Selain itu, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 35 rumah sakit dan persentase penjaminan korban kecelakaan di rumah sakit (overbooking) adalah 93,49 %.

Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja beserta stakeholders terkait melakukan kerjasama antara lain dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) untuk mempercepat terbitnya laporan polisi melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS)

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, Jasa Raharja juga melakukan program pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui pembuatan red spot, pelatihan safety riding, pelatihan penanganan gawat darurat, sosialisasi keselamatan lalu lintas di sekolah melalui program PPKL (Program Pengajar Peduli Keselamatan lalu Lintas), sarana umum dan berbagai media publikasi, serta pendistribusian sarana pencegahan kecelakaan kepada mitra kerja strategis serta meng aktifkan Kembali Forum Komunikasi Lalu Lintas Jalan (FKLL) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Perlindungan terbaik yang diberikan Jasa Raharja merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, melalui langkah-langkah strategis dan program-program edukasi untuk mencegah atau menurunkan kecelakaan maupun upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor dimana didalamnya sudah termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan”, tandas Dicky.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button