Lombok (netlombok)-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB Bersama Gubernur NTB serta stakeholder terkait, pada Senin (12/6/2023) melakukan pemusnahan narkotika sabu seberat 3,5 kilogram, ekstasi / inex sebanyak 1.976 butir berat bersih seberat 739,38 gram dan ganja dengan berat bersih 6,7 kilogram serta mengamankan 10 orang pelaku pengedar, hasil pengungkapan yang dilakukan sejak bulan Maret hingga Juni 2023. Sebanyak 11 pelaku ditangkap dari 7 kasus yang diungkap oleh BNN NTB.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengaku prihatin korban penyalahgunaan narkotika di NTB, tidak hanya menyasar masyarakat menengah ke atas, tapi juga penyalahgunaan narkotika telah sampai masyarakat miskin.
“Cukup sering datang ke desa-desa hingga ke dusun-dusun, yang menarik kalau sekarang di desa dan dusun dulu mereka minta sumbangan masjid, irigasi , perbaikan jalan dan sebagainya, tapi sekarang nambah satu lagi minta kami konsen terhadap permasalahan narkoba yang sudah sampai desa-desa, dan sangat memprihatinkan buat kita semua, karena yang jadi konsumen bukan saja dari kalangan orang berduit tapi juga masyarakat miskin,” ungkapannya.
Lebih lanjut Zulkieflimansyah menegaskan, penyalahgunaan narkotika di NTB, mulai sangat memprihatinkan dan mengapresiasi kepada BNNP NTB, telah gencar melakukan pengungkapan dan pemberantasan narkoba di NTB dengan serius.
“Kalau masyarakat miskin jadi korban, nampaknya ini menjadi hal yang serius, karena akan mempunyai efek sosial,” ujarnya.
Sementara itu, kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan pihaknya berkomitmen memutus jaringan peredaran baik nasional maupun internasional di wilayah NTB, hal tersebut dibuktikan dengan berhasil mengungkap 3,5 kg sabu, 6,7 kg ganja dan 1976 butir ekstasi atau Inex.
“Kita coba memangkas, memutus jaringan baik itu jaringan internasional yang untuk tujuan ke NTB, dari hasil yang kita peroleh kita sita sebanyak 3 kg lebih sabu, dan 2.000 butir atau seberat 748,37 gram, dan ganja 6 kilogram,” ungkapnya.
Lebih lanjut Gagas menegaskan, dengan hasil sitaan narkotika tersebut, BNNP setidaknya bisa menyelamatkan empat ribu lebih orang yang akan terpapar narkotika, bahkan jika dinilaikan total keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan senilai Rp5 miliar.
“Ya sekitar 42 ribu orang yang akan terpapar yang bisa kita selamatkan dari 3 kg sabu ini, jika kalau kita nilai nominal uang, harga satu ini lebih mahal dengan harga emas,” ucapnya.
Untuk asal barang tersebut, Gagas menegaskan, asal barang narkotika ekstasi dan ganja, berasal dari luar pulau Lombok, yakni Aceh, Medan, Pekan Baru, Batam, Jakarta hingga Surabaya. Dan merupakan jaringan, bahkan satu orang oknum pecatan polisi ikut jadi pengedar sabu, dan bahkan ada seorang oknum mahasiswa, serta ada yang dikendalikan dari dalam lapas di Palembang.
“Barang-barang ini masuk dari Medan, Aceh, Batam, Pekanbaru, Jakarta dan Batam, dan ini memerlukan jaringan-jaringan khusus, tetapi kita harapkan warga masyarakat berani menolak bujuk rayu para pengedar,” tegasnya.
Adapun identitas para tersangka yang saat ini ditahan di BNN Provinsi NTB. Untuk kasus pertama, BNN NTB menangkap 4 pelaku inisial AS, M, AS dan H dengan barang bukti sabu seberat 3.199,46 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir pada 26 Maret 2023. Pelaku ditangkap di Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kasus kedua, BNN NTB menangkap pelaku inisial IN dengan barang bukti ganja seberat 2.950,09 gram di BTN Griya Taman Sari Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada 27 Maret 2023. Kasus ketiga, petugas BNN NTB menangkap pelaku inisial HT dengan barang bukti 2.874,23 gram, pelaku asal Taliwang Sumbawa Barat.
Kasus keempat diamankan pelaku inisial NP dengan barang bukti 905,58 gram. Kasus kelima, ditangkap dua pelaku inisial H dan KJ dengan barang bukti 254,22 gram sabu. Kasus keenam, ditangkap satu pelaku inisial A dengan barang bukti 47,25 gram sabu. Dan kasus ketujuh, ditangkap satu pelaku inisial YA dengan barang bukti 98,72 gram sabu.
Para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman pidana maksimal hukuman Mati minimal minimal 5 tahun Penjara dan Denda sebesar Rp10 miliar.(DLN)



