Akhirnya, PT. AMNT Setor DBH dari Keuntungan Bersih Penjualan Hasil Tambang di NTB
Mataram (netlombok)-
Pemerintah Provinsi NTB berhasil melakukan fasilitasi atas penerimaan daerah Kabupaten/Kota dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) untuk periode tahun 2020 dan 2021.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. Selanjutnya ayat (2) menyebutkan Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah Provinsi mendapat bagian sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2% (dua persen).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, Selasa (20/2/2024) menyampaikan, melalui komunikasi yang intens dengan PT. AMNT dan didukung dengan kelengkapan regulasi serta administrasi lainnya, bagian Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5% dari keuntungan bersih periode tahun 2020 dan 2021 telah dibayarkan di akhir bulan November 2023 dengan nilai USD 6.967.470 atau setara dengan Rp. 107.194.525.950.
Adapun bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penghasil yaitu dalam hal ini Kabupaten Sumbawa Barat mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari keuntungan bersih Perusahaan Pemegang IUPK yaitu USD 11.612.450 atau setara dengan Rp. 181.792.904.750.
Sedangkan bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya mendapatkan bagian 2% (dua persen) dari keuntungan bersih perusahaan Pemegang IUPK yang dibagi rata untuk 9 (sembilan) kabupaten/kota se-Provinsi NTB yaitu sebesar USD 1.032.218 atau setara dengan Rp. 16.143.889.520.
Sesuai dengan Regulasi yang diterbitkan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, bahwa pembayaran bagian kabupaten/kota langsung disetorkan melalui Rekening Kas Umum Daerah masing-masing kabupaten/kota, yang didahului dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Kewajiban yang dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi akan terus melakukan komunikasi dengan PT. AMNT untuk merealisasikan bagian penerimaan daerah dari keuntungan bersih periode tahun 2022.(DLN)



