HeadlineKriminal

Bejat! Ditinggal Istri Jadi TKW Seorang Pria di Mataram Cabuli Anaknya

Mataram (netlombok)-
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram amankan seorang pria berinisial IKP (34) warga  Pagutan Kecamatan Mataram, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut diamankan karena diduga  telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak  sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasat Reskrim Polresta Mataram,Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. “Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 Wita,unit PPA Polresta Mataram  dipimpin oleh Iptu Nur Imansyah, S.H. selaku  Kanit PPA Polresta Mataram telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak,”ucapnya Rabu (22/5/2024).

Menurutnya penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas laporan polisi yaitu  LP/B/119/V/2024/SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Mei 2024. dengan korban  NNPA warga  Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Adapun barang bukti berupa hasil VER dari Rumah Sakit Bhayangkara luka robek lama sampai dasar arah jam 9.

Sementara itu ditambahkannya peristiwa tersebut  berawal dari bulan Mei 2023 saat istri terlapor pergi menjadi TKW keluar negeri,kemudian  anak korban dicabuli oleh pelaku

Kejadian yang menimpah korban berlangsung  hingga bulan Desember 2023,  kemudian  pada hari Selasa 21 Mei 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Selanjutnya Unit PPA Polresta Mataram menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku ke Unit PPA Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button