307.829 WP Laporkan SPT Tahunan di Wilayah NTB NTT

Lombok (netlombok)
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah menerima 307.829 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB.
Jumlah ini sama dengan 63,45% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023. Jumlah pelaporan tersebut menurut Kepala Kanwil Pajak DJP Nusra, Syamsinar, meningkat dibandingkan dengan periode yang sama Tahun 2022.
Kinerja Penyampaian SPT Tahunan PPh Kanwil DJP Nusa Tenggara tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 3,05% dengan rincian.
Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 150.160 SPT dengan rasio kepatuhan 65,42% dan pertumbuhan sebesar 3,49%.
Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 157.669 SPT dengan rasio kepatuhan 61,69% dan pertumbuhan sebesar 2,64%.
Kanwil DJP Nusa Tenggara menghimbau Wajib Pajak yang belum Lapor SPT setelah tanggal 31 Maret 2023 untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.
Kepala Wajib Pajak Orang Pribadi juga diingatkan untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.
Secara nasional, Sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak. Jumlah ini sama dengan 61,80% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.
“Untuk rinciannya, terdapat 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13%. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61% dari target sebesar 83%.
Sebelumnya, DJP telah menyebut bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
“Untuk itu, bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menyebut pelayanan dan infrastruktur DJP sampai dengan akhir Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik karena DJP juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani Wajib Pajak.
“Untuk memudahkan Wajib Pajak, tahun ini kami telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak,” katanya.
Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwitch dan pemeliharaan rutin yang dilakukan. Walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem di dua hari terakhir, namun perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server down.(DLN)



