Karena Harus Bayar Iuran Nikah Tetangga, Mantan Karyawan ini Mencuri Onderdil Alat Berat dan Terancam Penjara 5 Tahun Lombok

Lombok (netlombok)-
Sial menimpa seorang pemuda di Mataram karena harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran kedapatan mencuri sebuah besi onderdil alat berat di bengkel tempatnya bekerja dulu.
Pemuda berinisial H (27) warga kecamatan Sandubaya ini nekat mencuri, karena terdesak dengan keuangan. H tengah membutuhkan uang untuk iuran temannya yang menikah.
“Keterangan pelaku baru sekali melakukan pencurian, dan uang dari barang hasil curiannya diguanakan untuk iuran temannya nikah,” ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah, Senin (6/3/2023).
Kejadian tindak pencurian tersebut terjadi Rabu (1/3/2023) di salah satu bengkel di Kota Mataram.
Saat itu korban datang ke TKP untuk mengecek kegiatan karyawan yang ada di Bengkel miliknya.
Ketika mengecek barang barang yang ada di bengkel ternyata ada beberapa komponen alat berat yang hilang. Diantaranya ada 2 pushing arm, 1 dinamo dan 1 radiator.
“Pelaku merupakan mantan karyawan dari bengkel tersebut, sempat kerja dua minggu kemudian dia keluar. Setelah terjeda satu bulan barulah terjadi pencurian,” bebernya.
Modus yang digunakan pelaku dengan main ketempat bekas tempatnya bekerja. Dimana pelaku mengetahui situasi ditempatnya bekerja dulu sehingga memudahkan H melancarkan aksinya.
Ketika karyawan bengkel tengah istirahat dan lokasi TKP sepi, pelaku melakukan aksinya mengambil barang-barang yang ada di bengkel.
“Hasil curian pelaku jual di tempat jual beli barang rongsokan dengan nilai Rp110 ribu,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku nekat mencuri lantaran terdesak dengan kebutuhan.
Saat itu di lingkungan rumah pelaku ada acara nikahan atau begawe salah satu temannya.
Bagi remaja di lingkungan rumahnya, diminta mengeluarkan iuran atau patungan bagi temannya yang akan menikah.
“Karena waktu itu dia tidak ada uang untuk mengumpulkan iuran tersebut, pelaku akhirnya mencuri. Dan ini baru pertama kali dia mencuri,” terangnya.
Sementara tersangka dikenakan pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara. Atas aksi pencurian ini, pemilik mengalami kerugian Rp9.500.000.
“Untuk dua barang lainnya yang hilang masih kita cari, karena dari H ini kita hanya dapatkan satu onderdil alat berat saja,” pungkasnya. (MYG)



