229,17 Gram Sabu Bersama 6 Orang Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram
Lombok (netlombok)-
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengamankan 229,17 gram narkotika jenis sabu, berikut dengan 6 orang terduga pelaku. Diantaranya 6 orang terduga pelaku, salah satunya merupakan residivis.
Pengukapan kasus tersebut dilakukan pada Senin 1 Mei 2023 sekitar pukul 17:00 Wita. Bertempat di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni TKP pertama di Cakranegara kota Mataram dan di Praya Lombok Tengah. Dimana 6 orang terduga pelaku diantaranya HJ (29) alamat Cakranegara, THS (25) Lombok Barat, IA (38) Lombok Barat, MAS (20) Cakranegara, M (36) Lombok Barat, dan Hj (50) Praya Tengah Lombok Tengah.
“5 orang ini diamankan dilokasi pertama dan satu orang diamankan di Praya. Dimana diketahui HJ sebagai Umsbr barang yang kita amankan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, Selasa (2/5/2023).
Dari 6 orang terduga pelaku yang diamankan berserta dengan barang bukti sabu-sabu. Salah satu diantaranya merupakan seorang residivis dengan kasus 365 curas (pencurian dengan kekerasan) inisial IA. Namun kini kembali terciduk karena kasus narkotika jenis sabu.
“Pekerjaanya ada yang LC/pemandu karaoke, sopir, bartender, penjual tiket bis, dan ada yang kerja sebagai pasang banner disalah satu tempat digital printing. Keenamnya berada di kamar kos kosan masing-masing saat diamankan,” jelasnya.
Dikatakan pengungkapan ini berawal dari informasi awal yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan upaya Lidik Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta. Kemudian berhasil mengamankan barang bukti sabu, serta barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor dan alat barang bukti lainnya.
“Saat ini ke enam tersangka berikut barang sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, kepada terduga pelaku disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MYG)



