FotoHeadline

Rumah Subsidi Bakal Ciut? Pemerintah Berencana Pangkas Luas Bangunan dan Tanah

Mataram (Net Lombok)- Pemerintah tengah menggodok sebuah rencana kontroversial yang berpotensi mengubah wajah perumahan subsidi di Indonesia. Sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan pengurangan signifikan pada batasan luas bangunan dan luas tanah untuk rumah subsidi.

Jika sebelumnya rumah tapak subsidi memiliki batas minimal luas tanah 60 meter persegi, kini draf tersebut mengatur luas bangunan rumah umum tapak paling kecil 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi. Rencana ini sontak menimbulkan beragam reaksi, mengingat perumahan subsidi merupakan tumpuan harapan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak.

“Masih wacana dari kementerian, rumah subsidi dibuat lantai 2, tapi tanahnya diperkecil,” ujar Ketua Real Estat Indonesia (REI) NTB, Hery Atmaja.

Hery tak menampik bahwa wacana ini bisa mempengaruhi minat masyaraka untuk membeli rumah subsidi, termasuk soal harga. Dampak ini tentu menjadi perhatian serius bagi pengembang, mengingat mereka harus menyesuaikan desain dan biaya konstruksi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi harga jual kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

“Pasti ada pengaruhnya, karena metode dan cara bangunnya pasti berbeda dengan sebelumnya,” tuturnya.

Sebagai perbandingan, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 saat ini menetapkan batas minimal luas tanah rumah tapak sebesar 60 meter persegi. Jika rencana perubahan ini terealisasi, tentu ada selisih yang cukup signifikan.

Saat ini, REI pusat tengah aktif berdiskusi dengan Kementerian terkait rencana perubahan ini. Upaya kolaboratif ini menunjukkan komitmen REI untuk memastikan kebijakan yang akan diterapkan benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat maupun industri properti. REI akan terus memantau perkembangan dan menginformasikan kepada publik.

“Teman-teman REI pusat masih diskusi dengan kementerian mengenai rencana ini,” ucapnya.

Sementara itu, rencana pengurangan luas rumah subsidi ini tidak hanya menjadi perbincangan di kalangan pengembang, tetapi juga memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Salah satunya adalah Saputra (28), seorang karyawan swasta di Kota Mataram yang saat ini sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah pertamanya. Ia yang sebelumnya tertarik pada opsi rumah subsidi karena luas tanah dan bangunan yang dianggap ideal untuk keluarga, kini harus memutar otak kembali.

“Kalau mau ditempati mungkin tidak, cuma dijadikan investasi dengan disewakan,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa kepemilikan rumah adalah kebutuhan, namun jika luas tanah dan bangunan diperkecil, maka pertimbangan untuk menjadikannya sebagai tempat tinggal pribadi akan berkurang. Ide untuk menjadikan rumah subsidi sebagai investasi yang disewakan menjadi alternatif, terutama jika harga dapat disesuaikan dengan ukuran yang lebih kecil. Bahkan, ia mempertanyakan alasan di balik perubahan aturan yang sebelumnya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Kalau untuk subsidi ini harapannya dipikirkan kembali dengan rencananya ini. Kalau bisa aturannya tetap sama, karena masyarakat menginginkan kebijakan yang konsisten dan berpihak pada kebutuhan riil, bukan sebaliknya,” imbuhnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button