HeadlineKriminal

9 Orang Terjaring Narkoba di Mataram, 2 Residivis Jadi Pengedar

MATARAM (Netlombok)- Tujuh orang pria dan dua orang perempuan diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada pukul 00:30 dini hari Kamis (23/10). Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan sembilan orang yang berhasil diamankan diantaranya tujuh pria berinisial R (48), IWSA (42), IKK (46), H (40), MI (18), IMD (41) dan P (38). Sementara dua lainnya Perempuan GF (20) dan RP (15). Mereka diamankan di sebuah Rumah di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.”Kesembilan orang tersebut diamankan saat penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat,” ujarnya. 

Lebih lanjut, sebagai bentuk nyata Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya. Dari penggerbekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta berbagai alat/barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika seperti alat konsumsi sabu, bendelan plastik klip, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika. 

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti diantaranya sabu seberat 3,21 gram, ganja seberat 0,44 gram. Dan barang lainnya yang kita duga berkaitan dengan peredaran maupun  konsumsi narkoba,” ungkapnya. 

Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara Dua diantara 7 pria yang diamankan yaitu R dan IWSA merupakan Residivis kasus Narkoba dan diduga sebagai pengedar. Sementara yang lainnya diduga sebagai pembeli atau pengguna.  “Saat ini mereka masih diperiksa secara insentif. Masih kita analisa perannya masing-masing secara mendalam. Dugaan kuat kedua residivis R dan IWSA sebagai pengedar Sabu di wilayah Kota Mataram,” terangnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. “Jika hasil penyidikan nantinya, beberapa diantara mereka terbukti sebagai pengguna, maka kita akan serahkan ke BNN Mataram untuk dilakukan Rehabilitasi Medis. Sementara Residivis yang diduga kuat sebagai pengedar akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RHS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button