KriminalNews

Terapkan Restorative Justice, Polsek Ampenan Mediasi Kasus Penggelapan Toko

Mataram (Netlombok) – Kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp20 juta yang melibatkan tiga karyawan toko di wilayah Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Ampenan. Upaya penyelesaian ini mengedepankan prinsip restorative justice, yang bertujuan mengembalikan keharmonisan sosial tanpa harus menempuh jalur pidana.​

Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan atas permintaan dan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, para karyawan menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Mediasi yang berlangsung di tempat kerja ketiga karyawan tersebut pada Sabtu (1/1) dihadiri langsung oleh pemilik toko, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Pule, dan Babinsa setempat.

“​Ketiga karyawan menunjukkan niat baik untuk mengganti kerugian dengan cara mencicil melalui pemotongan gaji setiap bulan. Pemilik toko juga menerima kesepakatan itu dengan lapang dada,” ujarnya.​

Kesepakatan damai ini diresmikan dengan penandatanganan surat pernyataan oleh semua pihak, disaksikan oleh aparat kepolisian dan lingkungan. “Dengan adanya penyelesaian melalui musyawarah ini, persoalan dianggap tuntas dan tidak perlu berlanjut ke ranah hukum,” terangnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan mediasi ini merupakan salah satu strategi Polsek Ampenan untuk mencegah konflik sosial yang lebih besar sekaligus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. “Kami mengapresiasi sinergi antara Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang proaktif dalam memfasilitasi penyelesaian masalah di tingkat akar rumput,” jelasnya. (RHS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button