
Mataram (Netlombok)– Polresta Mataram menunjukkan keseriusan luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen ini diwujudkan melalui operasi gabungan besar-besaran yang menyasar kawasan yang dikenal sebagai Kampung Sangat Rawan Narkoba Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, pada Sabtu (1/11).
Operasi ini bukan sekadar penindakan rutin, melainkan implementasi nyata dari program prioritas nasional, khususnya poin ke-7 Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran tentang memperkuat reformasi hukum dan memberantas peredaran gelap narkotika.”Ini adalah wujud keseriusan Polresta Mataram dalam mendukung penuh arah kebijakan pemerintah. Kami berkomitmen menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum kami, terutama di kawasan rawan seperti Karang Bagu,” tegas Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko.
Dalam penindakan masif tersebut, Polresta Mataram mengerahkan seluruh fungsi, mulai dari Satresnarkoba, Satsamapta, Intelkam, hingga dukungan dari Unit K9 Satwa Ditsamapta Polda NTB. Sinergi lintas fungsi ini memastikan operasi berjalan optimal dan profesional.
Penindakan Tegas dan Pencegahan BerkelanjutanKombes Hendro menegaskan bahwa tindakan ini memiliki dua dimensi penting, penegakan hukum dan penyelamatan generasi muda. “Tindakan ini bukan sekadar menangkap pelaku, tapi juga menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba,” tuturnya.
Meski demikian, Polres Mataram menyadari bahwa pemberantasan tidak cukup hanya melalui penindakan. Oleh karena itu, langkah preventif berupa sosialisasi bahaya narkoba dan penguatan program Kampung Bebas Dari Narkoba terus digencarkan di berbagai wilayah.”Penindakan penting, tapi pencegahan jauh lebih utama. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa target operasi ini berhasil mengamankan sembilan terduga pelaku. “Dari sembilan terduga yang diamankan, enam orang di antaranya bukan target utama, tetapi tertangkap tangan menguasai sabu saat operasi berlangsung. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di kawasan ini cukup masif,” ungkapnya.
Di antara sembilan pelaku (berinisial R, DPF, HB, M, IDA, EF, LM, R, dan A, termasuk tiga perempuan) yang kini menjalani pemeriksaan intensif, tiga di antaranya tercatat sebagai resedivis dalam kasus serupa. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabu yang tengah ditimbang untuk proses hukum lebih lanjut.
Para terduga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. “Polresta Mataram berjanji akan terus melanjutkan Perang terhadap Narkoba demi Mataram yang bersih, aman, dan kondusif,” demikian. (RHS)



