Pariwisata

Sepeda Listrik Tak Diperbolehkan Beroperasi di Gili Trawangan

Mataram (netlombok)-

Baru-baru ini ramai persoalan adanya sepeda listrik yang disita oleh sejumlah warga di Gili Trawangan, kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Lantaran jumlahnya yang semakin banyak dan disewakan kepada turis asing. Padahal diperuntukkan untuk kondisi emergensi saja. Ada peraturan daerah (perda) yang mengatur bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan di gili.

“Sesuai perda nomor 5 tahun 2021 sepeda listrik/cas tidak diperbolehkan di Gili, kecuali pengangkut sampah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Utara, Parihin, saat dihubungi, Kamis (7/3/2024).

Selama ini tindakan dari Pemda untuk menertibkan sudah dilakukan razia. Padahal ada sanksi ditetapkan jika masih melanggar, dimana dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta sesuai Perda yang ada. Kendati demikian, justru jumlah sepeda listrik semakin menjamur.

“Ya tetap kita razia, sebagai bentuk upaya kita. Tetapi di samping ada keterbatasan kami tidak memungkinkan setiap hari bisa disana. Yang razia bukan Dishub saja, tetapi Kepolisian, Pol PP, bagian hukum dan Bakesbangpol,” terangnya.

Setelah adanya sweeping yang dilakukan oleh sejumlah warga di Gili Trawangan belum lama ini. Dishub Lombok Utara akan melakukan penertiban kembali, padahal sudah ada perda yang mengatur. Namun masih saja ada yang menyewakan dan sekarang ini jumlahnya semakin banyak. “Nah itulah masyarakat pura-pura tidak paham dengan aturan,” ucapnya.

Sebagai informasi, sweeping yang dilakukan oleh sejumlah warga di gili trawangan itu bertujuan untuk menegakkan awik-awik (aturan adat). Di dalam awik-awik dusun dan desa tersebut sepeda listrik dilarang menjadi komersial atau disewakan kepada tamu wisatawan di Gili Trawangan.

Aturan penggunaan sepeda listrik diatur dalam awik-awik yang dibentuk oleh perangkat desa di Gili Trawangan. Dimana pengadaaan sepeda listrik harus dikelola oleh perangkat desa di Gili Trawangan yang diatur langsung oleh Dinas Perhubangan Lombok Utara. (MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button