Bongkar Komplotan Curanmor, Polres Lombok Utara Ringkus 6 Tersangka dan Sita 5 Motor

Lombok Utara (NetLombok)- Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara sukses menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga.
Dalam operasi maraton yang berlangsung sejak Jumat (2/1/2026) hingga Sabtu dini hari, polisi berhasil meringkus enam tersangka yang terdiri dari tiga eksekutor lapangan dan tiga penadah. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan serta sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan yang dialami warga bernama Kana dan Sukati pada September 2024 lalu. Saat itu, kedua korban kehilangan motor Yamaha Jupiter MX dan Honda Vario saat menghadiri acara adat di Desa Bayan.
“Titik terang muncul setelah tim mengamankan tersangka pertama berinisial S alias G pada akhir Desember 2025. Dari nyanyian S, tim kemudian memburu pelaku lainnya,” ujarnya, Rabu (7/1).
Pengejaran yang dipimpin oleh Bripka M. Teguh Imam Saputra ini membawa petugas ke wilayah Bayan dan Sembalun, Lombok Timur. Tersangka N berhasil ditangkap dan mengakui telah menjual hasil curiannya kepada kerabatnya sendiri, yang kemudian dipasarkan kembali melalui jaringan penadah lintas wilayah.
Dalam penangkapan lanjutan pada Sabtu (3/1/2026) dini hari, Tim Puma mengamankan tersangka J alias D dan A alias AC. Polisi menemukan fakta bahwa komplotan ini berusaha menghilangkan jejak dengan cara menghapus nomor rangka dan nomor mesin kendaraan menggunakan mesin gerinda.
“Kami menyita unit Yamaha Jupiter Z dan Honda Vario 150 yang nomor rangka serta mesinnya sudah dalam kondisi tergosok (dihapus). Kami juga mengamankan mesin gerinda dan kunci T sebagai alat bukti kejahatan,” tambahnya.
Barang Bukti yang diamankan diantaranya 2 Unit Yamaha Jupiter Z (Identitas mesin/rangka dihapus). 1 Unit Honda Vario 150 (Identitas mesin/rangka dihapus). 1 unit Yamaha Jupiter MX. 1 unit Honda Beat (Sarana aksi pelaku) dan 1 unit mesin gerinda dan 1 buah kunci T.
Saat ini, seluruh tersangka telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Lombok Utara. Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”Polres Lombok Utara komitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat di wilayah Lombok Utara,” pungkasnya. (RHS)



