Tengah Transaksi Sabu, Polresta Mataram Bekuk Tiga Pria di Lingsar

Mataram (NetLombok) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram membuka lembaran tahun 2026 dengan aksi tegas. Sebuah rumah di Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, yang diduga kuat menjadi pusat peredaran dan konsumsi narkotika, digerebek petugas pada Selasa (6/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pria berinisial MN (44), MFA (21), dan WS (25). Ketiganya merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu di wilayah hukum Polresta Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari keberanian warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
”Masyarakat merasa resah karena rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam dan memastikan informasi tersebut valid, tim Opsnal langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Gusti Ngurah.
Saat penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa, petugas menemukan narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,22 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pengedaran. “Ada alat hisap sabu (bong). Perlengkapan pendukung penjualan sabu, alat komunikasi dan uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi,” terangnya.
Ketiga terduga kini telah mendekam di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami peran masing-masing pelaku guna memutus rantai pasokan narkoba ke wilayah tersebut.
”Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atas mereka. Kami tidak akan berhenti pada para pemakai atau pengecer kecil saja,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, ketiganya menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun. (RHS)



