Sinergi Lawan Kekerasan, UPTD PPA Lombok Utara Siagakan Hotline 24 Jam

Tanjung (netlombok) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam menekan angka kekerasan terhadap kelompok rentan memasuki babak baru. Guna memangkas birokrasi dan mempercepat respon penanganan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) KLU resmi meluncurkan layanan saluran siaga (hotline) yang beroperasi penuh selama 24 jam.
Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman sekaligus aksesibilitas bagi masyarakat. Kini, warga tidak perlu lagi merasa sungkan atau terbebani untuk datang langsung ke kantor jika ingin mengadukan tindak kekerasan. Cukup melalui pesan singkat WhatsApp, tim reaksi cepat UPTD PPA siap memberikan pendampingan.
Ketua UPTD PPA KLU, Ari Wahyuni, menegaskan bahwa inovasi ini bukan sekadar saluran komunikasi biasa, melainkan pintu gerbang penyelamatan bagi korban. Dengan adanya hotline ini, hambatan geografis dan psikologis masyarakat dalam melaporkan kasus diharapkan dapat terkikis.
“Kami berharap warga lebih peka lagi untuk melaporkan setiap ada kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mereka ketahui atau lihat di sekitarnya. Tim kami siap turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendampingan sesaat setelah laporan divalidasi,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Jumat (23/1).
Ari optimis bahwa efisiensi komunikasi ini akan berdampak langsung pada kecepatan penanganan di lapangan. Target utamanya adalah memperpendek response time (waktu tanggap) petugas. Jika laporan masuk lebih cepat, maka asesmen dan penyelesaian masalah pun bisa dilakukan secara instan, sehingga potensi trauma mendalam pada korban dapat diminimalisir.
Dijelaskan bahwa prosedur tetap yang dijalankan tetaplah ketat dan profesional. Alurnya mencakup tiga tahapan krusial, diantaranya tim akan segera bergerak menuju lokasi atau menemui korban berdasarkan informasi awal. Melakukan evaluasi mendalam mengenai kondisi fisik, psikis, dan kebutuhan mendesak korban. Menentukan langkah intervensi, baik berupa pendampingan hukum, medis, maupun psikologis.
Terkait aspek hukum, UPTD PPA KLU memastikan sinergi dengan aparat penegak hukum tetap solid. “Kami rutin berkoordinasi langsung dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian untuk memastikan setiap kasus kekerasan diproses secara hukum yang berlaku,” tambahnya.
Salah satu momok bagi pelapor atau saksi adalah keamanan data pribadi. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ari Wahyuni memberikan jaminan penuh bahwa privasi pelapor berada di bawah perlindungan ketat. “Petugas penerima laporan wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, dokumen, hingga hasil visum. Semua informasi tersimpan rapat dan tidak akan tersebar ke publik. Keamanan pelapor adalah prioritas kami dalam menegakkan keadilan,” tegasnya.
Dengan hadirnya layanan ini, UPTD PPA KLU berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat kini memegang peran kunci keberanian untuk melapor adalah langkah awal untuk memutus rantai kekerasan di Lombok Utara. (rhs)



