Ekonomi

Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal Gencarkan Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Bayan dan Kayangan

Lombok Utara (netlombok.com)-

Tim Oprasi Gabungan (OPGAB) Gempur Rokok Ilegal Lombok Utara menggelar OPGAB dalam rangka pemberantasan Rokok ilegal tanpa pita cukai. Operasi ini dibagi menjadi dua Tim yaitu, Tim 1 di wilayah Kecamatan Bayan, dan Tim 2 di wilayah Kecamatan Kayangan. Rabu, 6 Agustus 2025.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015. Pelaksanaan teknis juga mengacu pada Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 177/09/POL PP/2025 dan surat tugas resmi dari Satpol PP Lombok Utara.

Kepala Satpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra, SH.,MH, menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menekan peredaran Rokok ilegal di wilayah Lombok Utara, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami akan terus menggencarkan operasi ini secara berkala dan mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya ini dengan tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa cukai”, ucap Kasat Pol PP Lombok Utara.

Hasil operasi menunjukkan temuan berupa dua bungkus sigaret kretek mesin (SKM), 67 bungkus tembakau iris (TIS) dengan berat total 1340 gram, dan 14 bungkus sigaret kretek tangan (SKT). Barang-barang tersebut tidak memiliki pita cukai resmi dan sebagian menggunakan cukai yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.(MYG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button