Kemlu RI Ingatkan, Waspada Penjualan Orang Berkedok Kerja Luar Negeri

Lombok (netlombok)-
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diawal tahun 2023 ini, sudah ada 8 orang menjadi korban di NTB. Karena masih minimnya pengetahuan masyarakat akan pemberangkatan keluar negeri untuk bekerja secara legal ataupun ilegal. Untuk itu masyarakat yang ingin bekerja dikeluar negeri harus sesuai dengan prosedural agar terlindungi dengan baik.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat yang perlu ditingkatkan. Terutama mereka yang ingin bekerja diluar negeri. Diakui memang mereka yang ingin berangkat alasan ekonomi menjadi salah satu pemicu utama, banyak masyarakat migrasi ke luar negeri, namun bukan lantas berarti melarang kerja keluar negeri. Tetapi harus sesuai dengan prosedurnya.
“Silahkan, kalau mau meningkatkan kesejahteraan ikutlah dengan jalur yang benar, karena itu jalur paling aman. Kalau sudah tau ada modus TPPO masih nekat berangkat, bukannya untung didapat, buntung yang kena. Dan itu banyak terjadi, cerita sedih ini berulang terus,” jelas Judha Nugraha, Jumat (31/3/2023).
Minat masyarakat bekerja keluar negeri cukup tinggi, terutama di wilayah NTB. Dengan keinginan kesejahteraan hidup lebih baik. Sayangnya masih banyak yang terjebak calo-calo atau sponsor sehingga berangkat secara ilegal. Pasalnya jika berangkat secara ilegal ada beberapa konsekuensi yang diterima oleh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut.
“Ketika tidak berangkat sesuai prosedur, maka tidak terlindungi, pertama data tidak ada di KBRI. Karena mereka jalur belakang. Kedua, dari sisi perlindungan tenaga kerja itu sangat-sangat rendah. Karena mereka tidak paham kontrak kerja yang mereka tanda tangani,” tuturnya.
Kemudian ketika terjadi sesuatu, hukum setempat juga akan kesulitan untuk melakukan menegakkan hukum. Seperti yang baru-baru ini terjadi kasus TPPO. Dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri. Namun berangkat tidak sesuai prosedur, tetapi mereka sudah menerima uang Rp5-10 juta atau uang fee diawal. Uang tersebut untuk meyakinkan keluarga bahwa kerjanya kredibilitas.
“Nyatanya ketika sampai diluar negeri, contoh di tempatkan di negara konflik, ketika mereka komplain tidak bisa. Karena dia sudah terima uang. Itulah bentuk penjaratannya. Kalau ada komplain, kembalikan dulu uangnya,” katanya.
Dikatakan, maka dari itu jangan mudah percaya dengan sponsor atau calon. Karena sudah di pastikan itu pasti ilegal, jangan pernah terima uang fee karena itu adalah bentuk penjeratan.
Jangan berangkat tanpa visa kerja, jika sudah diminta data tidak sesuai dengan data asli itu sudah modus penjeratan. Lalu, diberangkat tidak menggunakan visa dan di janjikan bekerja ke Timur Tengah tetapi justru ke tempat lain.
“Kalau sudah tau seperti itu jangan berangkat. Karena lebih mudah mencegah di Indonesia sebelum berangkat, ketimbang sampai di negera tujuan. Harapan kita jangan tunggu viral, ketika sudah tau ada masalah di dalam negeri jangan berangkat,” tegasnya.
Daerah juga harus berupaya mencegah hal tersebut, karena NTB juga daerah yang menjadi perhatian. Lantaran banyak masyarakat bekerja keluar negeri, dengan tujuan ke negara Malaysia dan Timur Tengah paling banyak. Sehingga perlu upaya yang optimal agar masyarakat berangkat secara prosedural.
“Itu tadi yang kita usulkan paling tidak ada tiga strategi kita protected off victim, ketika ada kasus pemerintah menyelamatkan. Kedua, penegakan hukum, Ketiga pencegahan, ini harus dari hulu,” tuturnya.
Masalah perkeja migran ini semua berawal dari hulu, oleh karena itu perlu kesadaran ada masyarakat. Selain itu, tata cara penempatan yang prosedural perlu di sampaikan ke masyarakat yang mudah murah cepat aman.
“Sehingga keluarga kita termotivasi berangkat sesuai dengan jalur yang ada,” demikian Judha. (DLN)



