HeadlineNews

Cerita Bule Prancis yang Dideportasi: Orang Tadarus Alquran Dianggap Nyanyi, Ingin Protes ke Owner Masjid

Lombok (netlombok)-

Seorang warga negara asing (WNA) berinisial ER (51) asal Prancis dideportasi pulang ke negaranya oleh Kantor Imigrasi kelas I TPI Mataram, setelah membuat ganduh mengamuk di salah satu masjid lantaran tidak terima suara warga yang sedang Tadarusan. Sabtu (1/4/2023).

ER dibawa dengan menggunakan kendaraan Imigrasi kelas I TPI Mataram menuju bandara Internasional Lombok  Zainuddin Abdul pada Sabtu pagi, pukul 04.00 WITA.

Kejadian berawal warga dusun Batu Bolong Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mengaji (Tadarusan) di masjid Nurul Huda desa setempat, kemudian datang ER masuk kedalam masjid tanpa melepas sepatu.

“Kami pas lagi mengaji tau-tau dia (ER) datang dari belakang naik ke dalam masjid, dia berdiri berkata “disini banyak sekali orang bernyanyi -nyanyi dia bilang, sedangkan di Senggigi tidak ada,” terus dia naikin sepatunya,” ungkap Zul Aminudin, warga dusun Batu Bolong.

Lebih lanjut Zul menuturkan karena tidak melepaskan sepatu, ia menegur ER agar melepaskan sepatunya karena tempat ibadah, namun ER menolak dan menyatakan mencari bos masjid tersebut.

“Saya keberatan itu, dia naikin sepatunya saya suruh turunkan buka dulu sepatunya, karena disini tempat orang shalat, dia bilang saya bukan orang muslim dia bilang apa resfek kamu kepada saya dia bilang, dia tidak mau melepaskan sepatunya,” tuturnya.

Tidaknya hanya ER dengan nada menantang warga yang sedang mengaji untuk memfoto dan memvideokan akasinya itu, namun karena tidak mau terprovokasi Zul dan temannya berinisiatif menghubungi warga lainnya.

“Dia sempat mengatakan kamu bos dan owner di sini ya, tapi saya bilang disini tidak ada owner dan bos ini masjid, saya suruh turun kebawa untuk lepas sepatu tapi dia tidak mau, Fotoin dan virain saya sudah dia bilang begitu,” jelasnya.

Sementara itu, kepala Dusun Batu Bolong Muhammad Said mengatakan sesuai dengan kesepakatan warga sekitar yang sebagian dihuni oleh warga negara asing, pengeras suara masjid selama bulan puasa hanya sampai jam 24.00 Wita, dan selanjutnya menggunakan suara dalam masjid.

“Dia permasalahkan suara TOA masjid itu, tapi disini kita sudah bersepakat dengan warga bahwa suara TOA masjid sampai jam dua belas, sesudah itu kita tidak pakai suara luar kita pakai di dalam saja, jadi ER ini datang jam satu marahnya jam segitu,” ucapnya

ER tinggal di perumahan Batu Blong Griya seorang diri, sedang istrinya asal Indonesia, masih berada di Prancis itu, tanpa sepengetahuan dan lapor di RT dan Kepala Dusun.

“Kata yang kerja di rumahnya itu, istrinya orang Indonesia tapi dia di Prancis sekarang, dia sendiri di sini bulenya, kalau tinggalnya saya tidak tahu, karena bulenya ini tidak pernah lapor RT  apalagi ke Kadus,” jelasnya.

Insiden mengamuknya warga negara asing ini, baru pertama terjadi di lingkungan perumahannya, bahkan warga negara asing lainnya yang banyak tinggal dna cukup lama, tidak pernah sekalipun komplain dengan suara TOA Masjid .

“Ini baru pertama kali terjadi, kalau bule-bule yang lainnya Sudah paham dan mengerti, ini kan dilaksanakan setahun sekali,” tegasnya.

Adapun jarak tempat tinggal ER dan masjid hanya berjarak sekitar 200 meter, untuk mengantisipasi hal tidak terulang dan untuk merawat keharmonisan dengan warga lingkungan, pengeras masjid dibatasi hingga pukul 23.00 WITA.(DLN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button